#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 01 Mei 2025

Pengedar Sabu Digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Di Tempat Kos


Lini Indonesia, Surabaya - Petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti di tempat kos Jl. Karang Rejo VI Kota Surabaya.

Di tempat kos tersebut selain membekuk pelaku SA perempuan (43) warga Jl. Wonokromo Tengah Kota Surabaya berperan sebagai pengedar dan AC laki-laki (31) warga Jl. Wonokromo Tangkis Kota Surabaya berperan sebagai kurir, sekira pukul 18.00 WIB (11/04).

Petugas juga mengamankan barang bukti seperti 40 plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat netto ± 16,474 gram, sebuah tas slempang warna hitam, satu unit timbangan elektrik dan sebuah sekrop plastik, kotak berisikan plastik klips kosong.

Sebungkus plastik hijau bertuliskan 2A Fast Stronger, sebuah buku catatan penjualan sabu, dua unit Hp beserta nomer sim card, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (02/05/2025).

Menurut keterangan pelaku SA bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisal U (DPO) dengan sistem ranjauan di Jl. Pulo Wonokromo, sekira pukil 12.30 WIB (9/04) lalu, ujarnya.



Lebih lanjut SA mengatakan awalnya Ia diberi sebanyak 22 gram sabu terlebih dahulu oleh U (DPO) untuk dijual lagi. Sabu-sabu tersebut Ia pecah-pecah menjadi 46 paket kemudian dijual oleh pelaku AC, sambungnya. 

AKBP Suria menjelaskan, setiap paket sabu dijual seharga Rp 150 ribu dan laku 2 paket jadi Rp 300 ribu sedangkan 4 paket sudah laku sebelumnya Rp 600 ribu. 



"Uang hasil penjualan sabu-sabu tersebut kemudian disetorkan kepada U," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. 

Pelaku mengaku bahwa Ia melakukan transaksi penjualan sabu (Pengedar) sudah dua kali sejak bulan Maret 2025 dan serta mendapat bonus sabu dari U (DPO), terangnya. 

Belum sempat paket sabu itu habis diedarkan, pelaku keburu digerebek petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di tempat kosnya, tuturnya. 

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar