Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria pekerja ojek online ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di jalan raya Lingkar Timur tepatnya disebuah rumah kosong Sidoarjo.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat tersebut anggota menemukan 48 poket bungkus plastik berisi kristal warna putih (Sabu). Berat total seluruhnya ± 107,136 gram.
Selain itu kami mengamankan dua unit Hp, uang tunai Rp 240 ribu, satu unit motor beat Nopol : W 2219 NGC, sebuah tas kecil, 31 potongan lakban warna putih motif tulisan warna merah, 12 potongan kemasan bekas penyedap rasa merk masako,16 potongan lakban warna coklat, 3 unit timbangan elektrik dan lain-lainnya.
Tersangka inisial N (32) warga Jl. Jogoyudo RT. 009, RW.003 Kel. Sekardangan Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan kos di lantai 2 kamar Jl. Sidomulyo Kec. Buduran Sidoarjo ini ditangkap sekira pukul 16.30 WIB.
Saat ini tersangka N tinggal di Perumahan Bluru Permai blok CA Jl. Ikan Gurame IX Dusun Bluru Kidul Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (23/04/2025).
Saat dilakukan introgasi, tersangka N mengaku bahwa kristal warna putih (Sabu) itu miliknya. Ia mendapatkan dari seseorang inisial R DPO (Saat Ini Masih Dilakukan Pengejaran) dengan cara diranjau yakni Ia mengambil di pinggir jalan tepatnya di jalan H. Moh. Noer Bangkalan Madura, sekira pukul 13.00 WIB, (26/03), lanjutnya.
Setelah mengambil sabu dari ranjauan, AKBP Suria mengatakan, tersangka N mengemas ulang kemudian mengirim kepada pembeli atas perintah R dengan mendapatkan upah Rp 4 juta.
Menurutnya, Ia menjadi perantara transaksi jual-beli sabu sejak 7 bulan lalu sedangkan Ia mendapatkan sabu dari R sudah 10 kali, jelasnya.
Kini tersangka N sudah mendekam dipenjara Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)









0 komentar:
Posting Komentar