Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria warga Rungkut Kidul Gg. 2 Kebayan Surabaya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap di dalam rumahnya, sekira pukul 13.00 WIB, (09/04) lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut anggota menemukan dan mengamankan 3 kantong plastik klip berisi daun dan biji ganja dengan berat netto masing-masing berbeda-beda.
Selain itu pula, anggota menemukan dan mengamankan 46 kantong plastik klip berisi daun ganja dengan berat netto berbeda-beda.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti lainnya seperti : dua pak plastic klip, satu pak kertas paper, satu unit timbangan elektrik, tiga puluh lima sobekan isolasi coklat dan sebuah tas kecil hitam dan tas cangklong serta satu unit Hp Oppo, ungkap AKBP Suria Miftah Irawan, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (28/04/2025).
Saat diiterogasi anggota, tersangka IGW (23) selaku pengedar narkotika jenis ganja dan tembakau sintentis/gorilla mengakui bahwa barang tersebut miliknya, lanjutnya.
AKBP Suria membeberkan, tersangka IGW juga mengaku bahwa narkotika jenis tembakau sintentis/gorilla itu Ia beli melalui media sosial (Instagram) dan nama akunnya "J". Ia membeli sebanyak 50 gram seharga Rp Rp 3.800 juta dan barangnya diambil di jalan Gubeng Kertajaya Surabaya melalui sistem ranjau.
Selain itu Ia membeli narkotika jenis ganja melalui Instagram pula dan akunnya bernama 'LJ". Tersangka IGW membeli sebanyak +100 gram dengan harga Rp 2.500 juta. Sedangkan barangnya langsung dikirim ke rumahnya melalui jasa expedisi LP, sambungnya.
Tujuan dan maksud tersangka IGW membeli barang tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara menjual barang tersebut ke pelanggannya, ujar AKBP Suria.
Adapun tersangka IGW membeli tembakau sintentis/gorilla melalui Instagram di akun "J" dan ganja di akun "LJ," masing-masing sebanyak 3 kali, jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka IGW melakukan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintentis/gorilla berat total netto +45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto +5,49 gram, sejak Januari tahun 2025 lalu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta, tegasnya.
Sekarang ini tersangka IGW sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar