#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 28 April 2025

Ditressiber Polda Jatim Menangkap Pelaku Manipulasi Data Deep Fake Gubernur Jatim


Lini Indonesia, Surabaya - Ditressiber Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana ITE terkait kasus memanipulasi data Deep Fake (Menggunakan Teknologi Kecerdasan Menciptakan Video Palsu Yang Sangat Meyakinkan, Dimana Wajah Seseorang Diganti Dengan Wajah Orang Lain).

Adapun pelaku ITE yang ditangkap HMP (32), UP (24) dan AH (34), ketiga pelaku warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Ketiga pelaku telah mengunggah dan mengedit video Gubernur Jawa Timur Dr. (H.C), Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., serta mengubah narasi di dalam video tersebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Di dalam video yang diunggah tersebut menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), yakni merubah narasi Gubernur Jatim, seolah-seolah mengatakan, "bagi seluruh warga Jawa Timur, Saya selaku Gubernur Jawa Timur, siapa saja yang belum mempunyai motor atau ingin motor baru silakan untuk pesan motor murah harganya cuma Rp 500.000".

"Ini amanah dari saya pesan sekarang juga, tidak bisa COD, pengiriman bisa hari ini, surat-surat lengkap bisa atas nama sendiri, hanya untuk warga Jawa Timur," beber Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolda Jatim didampingi Kabid Humas dan Dirresiber Polda Jatim, Senin (28 April 2025).

Hasil video tersebut kemudian diaploud pada platform media sosial (Medsos) tiktok agar korban percaya dan melakukan pemindahan dana pada pelaku, lanjutnya. 



Terkait penyalahgunaan konten dan beredarnya di tiktok tersebut Kepala Dinas Kominfo Jatim melaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur, ujar Kapolda Jatim. 

Adapun tiktok mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., yaitu @khofiggh759, @khofiljatim, @khofiaamlxh. Setelah dilakukan penelusuran cek kebenaran ternyata konten tersebut berisi informasi tidak benar (Hoaks), terangnya.

Disamping itu pula, pelaku juga mengaploud Gubenur Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Barat dalam modus yang sama, tambahnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (Dua Belas Miliar Rupiah).

Dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar