Lini Indonesia, Surabaya - Dalam masa 24 hari, Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran berhasil memberantas segala jenis pelaku kejahatan di wilayah Kota Surabaya khususnya pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini sangat meresahkan bagi masyarakat.
"Dari 70 kasus tindak pidana Curanmor yang berhasil diungkap, Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan 42 pelaku," ungkap Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya didampingi AKBP Aris Purwanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (20/02/2025).
42 pelaku Curanmor tersebut terdapat 11 pelaku merupakan residivis, 3 pelaku masih anak-anak dan 2 pelaku masih dalam pengembangan, lanjutnya dalam press conference di halaman Mapolrestabes Surabaya.
Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pengembangan lebih lanjut terkait barang bukti hasil Ranmor dan serta penadah penerima kendaraan bermotor hasil curian, ujarnya.
Dalam aksinya, Kombes Pol. Luthfie menerangkan, pelaku merusak tempat kunci motor dengan menggunakan kunci leter T. Mereka beraksi pada pagi, siang dan malam, tambahnya.
Kombes Pol. Luthfie menjelaskan, dari 70 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, 56 kasus terjadi di pemukiman dan 11 kasus di jalanan serta 3 kasus ditempat parkiran pertokoan.
"Kami terus berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya penanggulangan, penyelidikan serta pemeriksaan maupun penangkapan terhadap pelaku Curanmor," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi 19 unit motor, 12 buah kunci Letter T sebagai alat kejahatan, serta 32 lembar STNK, katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman pidana paling lama 5 sampai 7 tahun penjara, tandasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar