#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 10 Desember 2024

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Di Taman Sidoarjo


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap seorang pengedar narkotika dan diamankan sabu-sabu dengan total netto ±  4,350 gram di dalam sebuah rumah. 

Tersangka DW (44) selaku pengedar narkotika ditangkap di dalam sebuah rumah di Jl. Bebekan RT. 7 RW. 2 Kel. Bebekan Kec. Taman Sidoarjo, sekira pukul 15.00 WIB, (07/11).

Selain menangkap tersangka DW dan mengamankan sabu seberat ±  4,350 gram, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sebendel plastik klip, sendok plastik, sekrop dan sebungkus rokok tempat menyimpan sabu serta Hp, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (10/12/2024).

Menurut pengakuan tersangka DW bahwa Ia membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat ± 5 gram seharga Rp 900 ribu kepada seseorang inisial M (DPO), lanjutnya. 

Selanjutnya, satu poket sabu tersebut diambil tersangka DW yang diranjau di pinggir Jl. Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo, tepatnya di depan Dealer Hino, tuturnya. 



Sesuai kesepakatan dengan M, tersangka DW akan membayar sabu tersebut setelah laku terjual semuanya, tambahnya.

Menurutnya, satu poket sabu seberat ±  4,350 gram, Ia pecah menjadi 9 bungkus plastik kecil-kecil kemudian dijual kembali ke pelanggannya untuk mencari keuntungan.  

"Ia mendapat untung Rp 200 ribu setiap per-gram sabu," terangnya. 

Ia melakukan transaksi pembelian sabu kepada M sudah 3 kali ini, jelasnya. 

Kini tersangka DW ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar