Lini Indonesia, Surabaya - Dept colector (DC) berinisial TW (39), warga Jl. Bendul Merisi Gg. Besar Selatan, Surabaya, memilih menjadi kurir pil LL (Dobel L). Tersangka akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat kosnya yang tak jauh dari rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di tempat kos tersebut anggota menemukan satu kardus berisi 57 botol. Dari 57 botol berisi pil LL dengan total 57.000 butir. Selain itu anggota juga menemukan 31 tik pil LL siap edar di dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun serta satu tik berisi 5 butir.
"Jadi, total pil LL yang kami amankan seluruhnya di tempat kos tersangka berjumlah 57.315 butir," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Rabu (4/12/2024) siang.
Lebih lanjut Iptu Suroto menyampaikan, awal penyelidikan dilakukan anggota setelah mendapat informasi terkait peredaran pil LL di sekitar lokasi. Penyelidikan ini bermuara ke pengedar di Jl. Bendul Merisi Gg. Besar Selatan, Surabaya.
Anggota sempat menuju rumah tersangka, tapi ternyata Ia berada di kosnya yang berjarak hanya beberapa rumah saja. Akhirnya tersangka ditangkap di tempat kosnya di Jl. Bendul Merisi Gg. Besar Selatan Surabaya, ujarnya.
"Disamping itu pula, anggota juga mengamankan 57. 315 butir pil LL di kosnya Jl. Bendul Merisi Gg. Besar Selatan, Surabaya," jelasnya
Menurut pengakuan tersangka TW bahwa Ia mendapatkan pil LL tersebut dari seseorang bernama Gendok. Ia kemudian diperintah bandar bertugas untuk mengirimkan.
Jika tersangka sudah habis mengirimkannya, maka mendapatkan upah Rp 1 juta. Kami masih cari dan memburu keberadaan bandarnya," tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar