Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria pengangguran dan kos di Jl. Dukuh Kupang Timur Gg. 7 Surabaya ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sekira pukul 21.30 WIB.
Pria yang ditangkap ini berinisial JW (41) dan merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (29/11/2024).
Selain itu pula, tersangka JW ini merupakan residivis terkait kasus narkotika di tahun 2015 dan tahun 2021 lalu, lanjutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di dalam rumah kosnya diantaranya, 11 kantong plastik berisi kristal warna putih (Sabu) dengan berat netto masing-masing kantong plastik berbeda-beda.
"Total sabu yang berhasil kami amankan dengan berat netto +48,97 gram," jelasnya.
Disamping itu kami amankan barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, bungkus bekas permen kismint dan satu unit Hp, beber Kompol Suria.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka JW mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selain itu Ia mengaku bahwa sabu-sabu tersebut Ia beli dari seseorang berinisial S (DPO) sebanyak 50 gram seharga Rp 50 juta, ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Menurutnya, barang haram itu diambil dari ranjauan di depan Pom Bensin di Jl. Tidar Surabaya kemudian dijual kembali, tuturnya.
Disamping itu tersangka JW juga mengaku bahwa Ia menjual sabu sejak 3 bulan yang lalu. Ia memasok sabu kepada S (DPO) sudah 4 kali ini, katanya.
tersangka JW menjual sabu untuk mencari keuntungan pribadi. Penjualan setiap per-gram sabu, Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu, tambahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka JW, hasilnya positif dan mengandung Methametamina, imbuhnya.
Kini tersangka JW sudah mendekam dibalik jeruji Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar