Lini Indonesia, Surabaya - Seorang perempuan berinisial K (42), tinggal di Jl. Ambengan Batu I Surabaya, ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Saat ditangkap di tempat tersebut sekira pukul 12.30 WIB (19/10), tersangka K diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka DJI sebagai orang suruhan tersangka K untuk mengambil sabu yang diranjau di Jl. Raya Sememi Surabaya, tepatnya di depan alfamart.
Dalam hal ini tersangka DJI sebagai orang suruhan hanya mengandalkan upah dari tersangka K. Saat ini tersangka DJI ditahan dalam kasus perkara lainnya, ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/11/2024).
Dari hasil penangkapan ini anggota mengamankan barang bukti yaitu sebuah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih seberat ± 0,004 gram, kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, bong dan satu unit Hp, di TKP pertama.
Sedangkan di TKP ke-2, anggota mengamankan sebuah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih seberat + 0,003 gram, sekantong plastik berisi kristal warna putih seberat + 24,736 gram dan selembar kertas minyak warna coklat, beber Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Jadi di 2 TKP (Tempat Kejadian Perkara), anggota mengamankan barang bukti kristal warna putih (Sabu), berat total seluruhnya + 24,736 gram," jelasnya.
Pengakuan tersangka K bahwa barang kristal warna putih itu merupakan miliknya. Barang tersebut akan dijual lagi ke pelanggannya untuk mencari keuntungan, terangnya.
Awalnya Ia membeli sabu seberat 25 gram kepada seorang bandar berinisial D dengan harga Rp 17,500 juta. Ia menyuruh DJI untuk mengambil barang yang sudah diranjau dengan memberikan upah, ujarnya.
Dalam penjualan sabu tersebut tersangka K mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu setiap per-gramnya, tutur Kompol Suria Miftah Irawan.
Ia melakukan transaksi pembelian dan menjual sabu sudah dua kali, sejak bulan Oktober tahun 2024, tambahya.
Kini tersangka K sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar