Lini Indonesia, Surabaya - Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan satu unit truck trailer di jalan Tanjung Tembaga 26 kota Surabaya.
Hasil pengungkapan ini kami membekuk 4 pelaku yakni : THY (47), MSH (33), SML ( 32) ketiganya warga Kab. Jember dan MTH (43) warga kota Surabaya.
"Ke-empat pelaku pencurian satu unit truck trailer ini kami bekuk di Ds. Sumber Rejo Kab. Jember," ungkap AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim didampingi Kanit Jatanras Kompol Eko Cipto serta Kaur Penum Humas Polda Jatim Kompol Rizal Yanuar, Kamis (26/09/2024).
Dari ke-empat pelaku, salah seorang pelaku merupakan mantan karyawan dari PT. Salim Ivonas Pratama Tbk, di jalan Tanjung Tembaga No. 26 kota Surabaya, tambahnya.
Dengan mudahnya, pelaku melakukan aksi pencurian truck trailer yang berada (Terpakir) di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama Tbk, karena kunci truck tersebut masih menempel di kendaraan, jelasnya.
"Truck hasil pencurian tersebut kemudian dibawa kabur pelaku menuju Kab. Jember," tegasnya.
Dalam aksinya, pelaku memiliki peran yaitu THY dan SML berperan membawa sarana dan mengawasi pada saat melakukan aksi pencurian dan MSH berperan sebagai pemetik truck trailer sedangkan MTH berperan sebagai pembawa truck trailer ke daerah Kab. Jember, terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 4 buah Hp, dua unit mobil yaitu mobil honda brio satya warna putih dan truck trailer serta selembar STNK maupun barang bukti lainnya, ujarnya.
Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pungkasnya.
Kompol Eko Cipto Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menambakan, satu unit truck trailer hasil curian ini dijual dan ditawarkan ke orang-orang namun tidak ada pembelinya.
Akhirnya, bagian belakang truck trailer ini dipotong-potong dan rencananya mau dijual dalam bentuk rongsokan di daerah Kab. Jember, tandasnya.
Pemilik truck trailer, Endarto Adi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim karena dalam waktu singkat (18 Jam) berhasil menemukan truck trailer miliknya.
Meskipun sebagian kondisi unit truck trailer bagian belakang sudah dipotong-potong oleh pelaku, katanya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar