Lini Indonesia, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku sindikat penipuan online jaringan internasional dalam modus Scamming dan Love Scamming.
Hasil pengungkapan ini Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 10 pelaku Warga Negara Asing (WNA) dari China dan Vietnam.
Pelaku digerebek di salah satu tempat cluster elit perumahan di Kota Surabaya, ungkap Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko didampingi Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto dan Kasi Humas AKP Haryoko Widhi serta Kepala Kantor Imigrasi I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Selasa (24 September 2024).
AKBP Wimboko melanjutkan, Para para pelaku datang menggunakan visa wisata dalam beroperasi di Indonesia. Mereka melakukan aksi penipuan online diperkirakan sejak 20 Maret 2023, tambahnya.
AKBP Wimboko menyampaikan, pelaku memperjual-belikan barang-barang secara online namun tidak dikirim. Selain itu pelaku juga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat di China dengan modus Love Scamming.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melanjutkan, hasil pengerebekan di rumah tersebut kami meringkus 10 pelaku yakni berinisial ZX, HSY, ZXG, HSHY, HY, ZHX, LJW, FS, TYR warga negara China dan warga negara Vietnam HTI.
Ada tiga modus di dalam aksi operadi jual-beli barang. Modus pertama, para pelaku menawarkan barang murah melalui media sosial (Medsos) yaitu mengirim pesan melalui aplikasi wechat atau tiktok disertai foto produk. Jika sudah terjadi transaksi pembayaran namun barangnya tidak dikirim.
Modus kedua, pelaku membuat group di aplikasi wechat kemudian mencari dan menambah teman (Korban) di dalam group tersebut. Setelah pelaku memperoleh Id milik korban lalu pelaku video call kemudian melakukan pemerasan.
Modus ketiga, pelaku mengaku sebagai peneggak hukum kepada korban (Pejabat) dan serta menakut-nakutinya sehingga pejabat di China ketakutan, setelah itu mengirim sejumlah uang, jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa : 18 unit Hp milik pelaku, 2 unit laptop, sebuah kertas berisi nomor Hp para korban, sebuah buku berisi data nomor telepon pejabat, panduan dan alamat para korban, ribuan Hp berbagai merk serta lain-lainnya.
Sementara ini semua korbannya warga negara China sedangkan untuk warga negara Indonesia saat ini masih belum ada laporan jadi korban. Kami akan tetap terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kantor Imigrasi, pungkasnya.
I Gusti Bagus M. Ibrahiem, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak menyampaikan, saya ucapkan apresiasi setinggi-setingginya kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus 10 pelaku WNA.
Keberadaan dari 9 orang WNA ini tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan visa kewarganegaraan sedangkan satu orang bisa menunjukan pasportnya sebagai warga negara China.
Para WNA ini diduga membahayakan keamanan negara sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Keimigrasian, jelasnya.
Kami akan selalu berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya terkait pemeriksaan mendalam terhadap 10 WNA tersebut. Terutama mengenai keberadaan pasportnya ada dimana dan serta izin tinggalnya, terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara, 9 dari 10 orang WNA ini tidak memiliki dokumen keimigrasian, mereka diduga warga negara China dan Vietnam. Nantinya, mereka akan kita pulangkan ke negara asalnya, tandasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar