#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 07 Agustus 2024

Seorang Laki-laki Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kedapatan Edarkan Sabu



Lini Indonesia, Surabaya - Seorang laki-laki warga Jl. Jojoran Gg. 3 RT. 001 RW. 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya, sekira pukul 07.00 WIB, (03 Agustus 2024).

Saat ditangkap dilokasi, laki-laki berinisial MZ (45) telah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dibungkus di kantong plastik dengan berat berbeda-beda, ujar Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (08 Agustus 2024).

Penangkapan terhadap tersangka MZ ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami terima sebelumnya. Informasi tersebut kami tindak-lanjuti, ujarnya. 

Tersangka MZ mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T (DPO). Kristal warna putih itu diambil dengan cara diranjau yaitu barang tersebut diambil di pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 gram, jelas Kompol Suria.

Setelah dipecah-pecah atas perintah T, sabu-sabu tersebut dikirimkan ke pemesannya dan sebagian dijual tersangka MZ dengan harga per-poket sebesar Rp 200 ribu hingga sampai Rp 1,050 juta per-gramnya, terangnya. 

"Dalam transaksi penjualan sabu, tersangka MZ dapat keuntungan per-gramnya sebesar Rp 200 ribu," tegasnya. 

"Tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (DPO) sebanyak 3 kali," tambahnya.



Adapun barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 5 kantong plastik dan masing-masing berisi sabu berat netto ± 5,314 gram, ± 0,690 gram, ± 0,740 gram, ± 0,621 gram dan ± 0,226 gram. Total sabu berat netto + 7,591 gram.

Selain itu pula juga diamankan barang bukti lainnya yaitu satu unit timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, empat skrop terbuat dari sedotan, sebuah buku catatan penjualan sabu, dua kotak dompet warna hitam dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 600 ribu serta satu unit hand phone merk oppo, bebernya. 

Saat ini tersangka MZ sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar