#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 04 Agustus 2024

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu


Lini Indonesia, Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketiga pelaku yakni pria bernama MT (51) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, TH (30) warga Dusun Dukuh Wetan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, serta SL (53) warga Dusun Klotoan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap di TKP yang berbeda, pelaku pertama MT (51) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024).



Sedangkan pelaku kedua dan ketiga yakni TH (30) dan SL (53) ditangkap di dalam rumah di Dusun Dukuh Tengah, Desa Sumberrejo, Kecamatan Winongan pada hari Jum'at (02/08/2024).

"Saat dilakukan pemeriksaan, MT (51) mengakui mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya yakni HL(DPO) dan Sabu-Sabu tersebut dijual sendiri oleh MT (51)," terang Kasat.

Dari hasil penangkapan MT (51), berhasil didapat barang bukti berupa,

--15 kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,13 gram.

--Sebuah dompet kecil warna merah.

--Sebuah sendok skrop plastik.

--Sebendel plastik klip merk ZIP IN dan merk C-tik.

"Sedangkan dari pelaku TH (30) berhasil diamankan barang bukti berupa : sekantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,56 gram dan satu unit HP merk OPPO warna biru," lanjutnya.

Dan juga anggota telah mengamankan barang bukti dari SL(53) berupa,

-- 7 (tujuh) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 6,15 (enam koma satu lima) gram.

--Sebuah timbangan elektrik warna putih.

--Sebendel plastik klip kosong.

--Sebuah scrop dari sedotan.

--Sebuah dompet kecil berwarna kuning.

-- Uang cash hasil penjualan sebesar Rp 5 juta.

--Satu unit HP merk OPPO warna biru.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus.

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar