Lini Indonesia, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes beserta Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya berhasil mengungkap seorang pelaku penganiayaan mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan (Korban) di dalam rumah Jl. Taman Darmo Indah Selatan GG. No. 17 RT. 005 RW. 005 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya, sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (29/07).
Kompol Teguh Setiawan, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, terbongkarnya kasus penganiayaan hingga sampai meninggal dunia seorang perempuan inisial SD (30) di dalam rumah ini berawal dari laporan koordinator satpam di Darmo Indah Selatan Surabaya ke Polsek Tandes Surabaya, Jum'at (09/08/2024).
Setelah ditemukan mayat dilokasi, Unit Reskrim Polsek Tandes dengan di Back-Up Unit Jatanras serta Inafis Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ujarnya beserta Kompol Budi Waluyo Kapolsek Tandes dan Kasi Humas AKP Hariyoko serta Iptu Boby Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya maupun Dr. Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
Hasil dari pendalaman dan olah TKP serta mengumpulkan alat bukti di lokasi, ditemukan kejanggalan terhadap mayat tersebut sebab korban dalam posisi bersandar di tangga menuju lantai 2 dengan leher terlilit kabel dan beberapa luka lebam di tubuhnya. Dugaan sementara korban meninggal tidak gantung diri, lanjutnya.
Mayat tersebut langsung dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan otopsi. Hasil kesimpulan otopsi diketahui korban mengalami pendarahan di kepala dan luka lebam (Membiru) di bibirnya, tutur Kompol Teguh selaku Plt. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Hasil penyelidikan dari jejak digital dan serta alat bukti yang ada maupun CCTV di TKP. Kami mengamankan seorang perempuan inisial PN (25) bekerja di ojol indrive warga Wisma Tengger Surabaya.
Perempuan PN ini merupakan adik kandung dari korban dan diduga kuat sebagai pelaku karena sebelumnya berhubungan dengan korban, terangnya.
Setelah dilakukan pra-rekonstruksi dilokasi dan gelar perkara, akhirnya kami menetapkan PN sebagai pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal, tambahnya.
Kompol Teguh menyampaikan, pelaku PN kemudian kami jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 dan atau 362 KUHP.
Menurut keterangan dari pelaku PN berdasarkan hasil dari penyidikan bahwa Ia awalnya melakukan jogging di malam hari diluar rumah setelah pamitan ke orang tuanya.
Sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Senin (29 /07), pelaku PN memesan ojol indrive di sekitar TKP kemudian menuju ke rumah korban (Kakak Kandung) di Jl. Taman Darmo Indah Selatan GG No. 17 Tandes Kota Surabaya (TKP), katanya.
Kompol Teguh mengungkapkan, setelah pelaku PN beberapa kali melakukan pengetukan pintu pagar namun korban tidak membukanya kemudian pelaku PN mencoba naik pagar dan masuk ke halaman rumah lalu mengetuk pintu rumah dan jendela kamar tapi tetap tidak dibukanya. Akhirnya pelaku PN menunggu dan duduk di depan pintu rumah korban hingga sampai pagi hari.
Korban kaget, saat bangun tidur dan setelah membuka pintu rumah karena melihat pelaku PN berada di depan pintu kemudian pelaku PN menerobos masuk ke dalam rumah yang diikuti korban.
Di dalam rumah, akhirnya terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku PN yang selama 4 bulan tidak pernah bertemu dan berkomunikasi karena adanya masalah keluarga, paparnya.
Di dalam percekcokan tersebut korban mengambil sebilah pisau dapur sebab sedang emosi lalu pisau tersebut diarahkan ke pelaku PN.
Setelah itu pelaku PN melakukan perebutan pisau tersebut dengan cara mendorong ke belakang hingga kepala korban terbentur ke tembok sambil mencekik leher korban sehingga pisau yang digengam korban terjatuh.
Saat akan mengambil pisau pelaku PN menariknya sehingga korban jatuh telungkup lalu pelaku PN melakukan penguncian dengan cara tangan kirinya dimasukan di leher korban (Dipiting) sehingga korban tidak bersuara dan bergerak serta keluar cairan dari mulut korban yang mengenai tangan kirinya.
Saat korban dibangunkan tidak ada reaksi akhirnya pelaku PN kebingungan dan ketakutan lalu merekayasa yakni tubuh korban diangkat dibawa ke tangga dengan mengikat leher korban memakai kabel HDMI kemudian kabel tersebut diikatkan ke tiang anak tangga seolah-olah korban meninggal gantung diri, beber Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelum meninggalkan TKP, pelaku PN mengambil Hp samsung beserta dosbook milik korban kemudian dijual ke WTC, imbuhnya.
Selain itu pelaku PN juga mengaku kepada penyidik bahwa motifnya ialah Ia merasa dendam karena perlakuan korban kepada orang tua dan dirinya semena-mena serta korban juga mengumbar aib keluarganya kepada orang lain dan ikut campur masalah pribadinya, pungkasnya.
Dr. Forensik dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Dr. Abdul Aziz menambahkan, hasil pemeriksaan (Visum) ditemukan beberapa hal bahwa korban SD mengalami luka lecet di wajah dan anggota gerak, luka memar pada kepala dan leher dan bibir serta anggota gerak bawah.
Selain itu hasil dari otopsi kami menemukan pendarahan dibawah selaput kepala otak serta korban mengalami pembengkakan di otak dan kekurangan oksigen, tandasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar