Lini Indonesia, Pasuruan - Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS (26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa :
-- 3 kantong plastik kecil berisikan Sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram.
-- Sebuah timbangan elektrik warna silver.
-- 1 unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.
-- Sebuah bungkus rokok kosong merk Kansas.
-- Sebungkus plasik klip kosong.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni MT (42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.
"Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa :
-- 2 kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 gram.
-- Sebuah sendok besi.
-- Sebendel plastik klip.
-- Sebuah timbangan elektrik warna hitam.
-- Sebuah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.
Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :
-- 16 kantong plastik kecil berisi Sabu-abu dengan berat total 4,62 gram.
-- Uang hasil penjualan Sabu-sabu Rp 200 ribu.
-- Sebuah Handphone merk Oppo warna Hitam.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.
(Saihu)
0 komentar:
Posting Komentar