#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 04 Juli 2024

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu-sabu Beserta Barang Buktinya


Lini Indonesia, Pasuruan - Dalam kurun waktu 3 hari berturut-turut, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H., berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Senin (01/07/2024) pukul 22.30 WIB di dalam sebuah rumah Dusun Lumbangboro, Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen yakni MS (26) warga Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa :

-- 3 kantong plastik kecil berisikan Sabu-sabu dengan berat total 0,72 gram.

-- Sebuah timbangan elektrik warna silver.

-- 1 unit Handphone warna hijau tosca merk Oppo.

-- Sebuah bungkus rokok kosong merk Kansas.

-- Sebungkus plasik klip kosong.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, "Untuk pelaku kedua yakni MT (42) yang tertangkap pada hari Selasa (02/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam rumahnya di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari," ungkap Kasat Narkoba.



"Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa :

-- 2 kantong plastik berisi plastik kecil dengan berat total 49,75 gram.

-- Sebuah sendok besi.

-- Sebendel plastik klip.

-- Sebuah timbangan elektrik warna hitam.

-- Sebuah HP merk Oppo warna kuning," sebutnya.



Selanjutnya, untuk pelaku ketiga yang tertangkap pada hari Rabu (03/07/2024) pukul 12.00 WIB di dalam rumahnya Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol yakni KS(41).

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni :

-- 16 kantong plastik kecil berisi Sabu-abu dengan berat total 4,62 gram.

-- Uang hasil penjualan Sabu-sabu Rp 200 ribu.

-- Sebuah Handphone merk Oppo warna Hitam.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Agus.

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar