Lini Indonesia, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga dari Kupang Krajan Gg. I Surabaya.
Saat tersangka ZM Bin S (42) ditangkap di Jl. Pakis Gg. I Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB (09/07) lalu, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap dirinya.
"Hasil dari penggeledahan, kami menemukan 12 kantong plastik dan masing-masing plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto berbeda-beda," ungkap Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (18 Juli 2024).
Dari masing-masing 12 kantong plastik memiliki berat yaitu : +0,215 gram, +0,769 gram, +0,807 gram, +0,078 gram, +0,079 gram, +0,017 gram, +0,029 gram, +0,024 gram, +0,022 gram, +0,028 gram, +0,002 gram, +0,002 gram.
Selain itu pula, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa : 2 bendel plastik klip, sebuah dosbook dan satu unit Hp warna hitam, bebernya.
Kompol Suria menerangkan, tersangka ZM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial Y (DPO) dengan sistem ranjau yaitu sabu tersebut diambil di Jl. Kembang Kuning Surabaya, sekira pukul 01.00 WIB (07/07) lalu.
Kompol Suria menjelaskan, sabu-sabu seberat 2 ½ gram, Ia membeli seharga Rp 2,5 juta kemudian sabu-sabu itu dipecah-pecah menjadi beberapa poket kecil-kecil lalu dijual kembali.
Kompol Suria menegaskan, setiap per-poket dijual tersangka ZM ke pelanggannya sebesar Rp 100 ribu. "Jadi tersangka ZM mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200 ribu," tambahnya.
Kini tersangka ZM sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar