#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 18 Juli 2024

Gerak Cepat Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur


Lini Indonesia, Pasuruan - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang bertempat di Teras Gedung Wiratama Bhayangkara Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (18/07/2024).

Pelaku yakni AW (63) alias Pak Jon, seorang Pria paruh baya yang tega mencabuli seorang anak perempuan PDA(6) yang merupakan tetangganya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Evi Masruroh (26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW(63) alias Pak Jon.



"Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan," terang Kasat.

Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW(63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.

"AW (63) mengatakan, bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun," tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa :

--1 unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).

--Sepotong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).

--Sepotong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).

--Sepotong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).

--Sepotong baju dalam warna kuning (milik Korban).

--Sepotong celana pendek warna pink (milik Korban).

--Sepotong celana dalam warna pink (milik Korban).

"Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo. Pasal 76E Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M," tutup AKP Doni. 

(Saihu)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar