#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 24 Juni 2024

Dalam "Ops Sikat Semeru 2024," Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Kejahatan 3C Dan Lainnya


Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Reskrim Polsek Jajaran menggelar hasil "Ops Sikat Semeru 2024," yang dilaksanakan mulai tanggal 03 Juni hingga sampai 14 Juni 2024 di seluruh wilayah Kota Surabaya.

Target sasaran dari "Ops Sikat Semeru 2024," ini meliputi seluruh kejahatan yakni, Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan Curas (Pencurian dan Kekerasan) serta kejahatan Gangster maupun kepemilikan Sajam (Senjata Tajam) dan lain-lainnya. 

Selama pelaksanaan "Ops Sikat Semeru 2024," Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Reskrim Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 405 kasus dan mengamankan 243 tersangka, ungkap AKBP Wimboko, Waka Polrestabes Surabaya, (24 Juni 2024).

Selain itu pula, AKBP Wimboko melanjutkan, kami juga mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti, "motor (R2), mobil (R4), Sajam, Hp, kunci T dan L serta barang bukti lainnya. 

AKBP Wimboko menjelaskan, hasil pengungkapan Curanmor ada 298 kasus dan 141 tersangka. Curat sebanyak 65 kasus dan 65 tersangka. Curas sebanyak 27 kasus dan 21 tersangka. 

Kepemilikan Sajam sebanyak 11 kasus dan 11 tersangka. Barang bukti berhasil diamankan berupa, 4 sebilah pisau dan 3 sebilah celurit serta 2 sebilah pedang. Kejahatan Gangster ada 4 kasus dan 5 tersangka, ujar AKBP Wimboko didampingi AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim dan AKP Hariyoko Kasi Humas Polrestabes Surabaya. 

AKBP Wimboko membeberkan, kasus Curanmor yang selama ini menjadi keresahan di dalam masyarakat, kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebanyak 75 unit kendaraan bermotor (R2), 2 unit mobil (R4) serta 44 buah kunci T dan 14 buah L. Dari 75 unit motor yakni, 35 unit motor hasil dari pencurian dan 40 unit motor merupakan sarana kejahatan.

Pengungkapan kasus Curat, AKBP Wimboko mengatakan, dari 65 kasus dan 65 tersangka, diamankan barang bukti 24 buah unit Hp dan 18 doos boks. 

"Di dalam pelaksanaan "Ops sikat Semeru 2024," dari Jatanras dan Resmob Polrestabes Surabaya tertinggi hasil pengungkapannya yakni lebih dari 100 kasus," tegas AKBP Wimboko. 

"Sesuai perintah dari Kapolri dan Kapolda Jatim bahwa barang bukti hasil pengungkapan khususnya kendaraan bermotor akan dikembalikan ke pemiliknya secara gratis dengan membuka Hotline dan serta pemiliknya harus membawa bukti BPKB dan STNK kemudian dicocokan nomor mesin dan nomor rangkanya, setelah itu diproses," terangnya.

Kami memohon dan mengajak serta menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat di Surabaya. "Mari kita sama-sama membangun sistem keamanan di lingkungan masing-masing". 

"Polri siap bekerjasama kepada semua pihak di dalam menjaga Harkamtibmas di Kota Surabaya," pungkasnya. 



AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menambahkan, dari 405 kasus terdapat satu perkara cukup menarik di dalam aksi Curanmor.

Dua pelaku Curanmor berinisial IR alias monyet dan NR ini di dalam melancarkan aksinya cukup unik dengan memakai sarana mobil (R4) untuk patroli (Keliling), jelas AKBP Hendro. 

Selain itu pelaku juga berbagi peran di dalam melancarkan aksi kejahatannya yaitu pelaku IR sebagai eksekutor dan ER memantau situasi. 

Setelah mendapatkan target sasaran kemudian merusak kunci motor dengan peralatan yang sudah dibawanya, ujarnya. 

AKBP Hendro menegaskan, "dalam aksinya, terkadang pelaku bisa mendapatkan hasil 2 atau 3 unit motor dalam sehari". 

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa mereka melakukan aksi tindak pidana pencurian motor sudah di 25 TKP. Namun, berdasarkan data di LP Kepolisian ada 19 TKP, lanjutnya. 

"Dalam giat "Ops Sikat Semeru 2024," Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 35 unit kendaraan bermotor (R2) hasil pencurian," tuturnya. 

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya dapat mencari dengan menghubungi ke Mapolrestabes Surabaya dengan "Hotline : 081235401444 atas nama Rizki".

"Jangan lupa, jika datang ke Mapolrestabes Surabaya, diharapkan membawa bukti kepemilikan kendaraan bermotor seperti STNK, BPKB maupun tanda bukti lapornya, jika ada lengkap dengan kwitansinya," terangnya. 

"Kami akan tetap berupaya untuk menciptakan situasi di wilayah Kota Surabaya menjadi aman dari segala gangguan kejahatan," pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar