Lini Indonesia, Surabaya - Seorang pria warga Persil Nyeoran RT. 68/RW. 17, Desa Kalibokor Lor Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan kos di Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek RT. 09/RW. 02, Kec. Sukomanunggal Surabaya, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka AP (27) sebagai pengedar obat keras jenis pil koplo berlogo "LL" (Dobel L), dilakukan di depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya.
Menurut Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap (Transaksi) obat keras jenis pil koplo di daerah Raya Satelit Indah Sukomanunggal Surabaya, Senin (13 Mei 2024).
Setelah dilakukan penyelidikan dilokasi, akhirnya anggota Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka AP, sekira pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jl. Raya Satelit Indah Kec. Sukomanunggal Surabaya, lanjutnya.
Kompol Suria menjelaskan, kami mengamankan barang bukti yakni, 3 botol plastik berisi pil warna putih berlogo "LL" sebanyak 3 ribu butir setelah kami lakukan penggeledahan di dalam jok motor honda vario.
Kompol Suria menerangkan, selanjutnya kami berangkat menuju tempat kamar kos tersangka AP yang berada di Jl. Tanjungsari Gg. Anggrek, Sukomanunggal Surabaya.
Di tempat kos tersebut kami menemukan sebanyak 19 botol plastik berisi 19 ribu butil pil warna putih berlogo "LL" di dalam sebuah kerdus warna coklat di dalam lemari TV. Obat keras tersebut di duga obat keras jenis pil koplo, ujarnya.
Kompol Suria menegaskan, tersangka AP mengaku bahwa 22 botol plastik berisi 22 ribu butir pil koplo diperoleh dari seseorang berinisial B (DPO) yang diterima di samping kantor Pertamina Jl. Raya Camplong, Sampang Madura (07/04), sekira pukul 17.00 WIB.
Menurutnya, Ia sudah dua kali menerima obat keras jenis pil koplo dari B yaitu di bulan November 2023, sekira pukul 17.00 WIB, sebanyak 50 botol berisi 50 ribu butir dan sudah habis diserahkan (Dikirimkan) ke pasienya berinisial BI (DPO).
Kedua, tersangka AP menerima sebanyak 50 botol berisi 50 ribu butir pil koplo kemudian diserahkan 28 botol yang berisi 28 ribu butir obat keras jenid pil koplo. Jadi masih tersisa 22 botol yang berisi 22 ribu butir pil warna putih berlogo "LL," bebernya.
Kompol Suria menuturkan, tersangka AP menyerahkan dan mengedarkan obat keras jenis pil koplo tersebut atas perintah dari B (DPO). Setiap per-botol, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.
Selain mengamankan 22 ribu butir obat keras jenis pil koplo, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit motor honda vario warna hitam Nopol : L-2460-VH dan Hp merk samsung ditemukan di saku celana sebelah kiri serta kardus warna coklat, sambungnya.
Kini tersangka AP sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan rumusan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, tandasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar