#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 05 April 2024

Penipuan Berkedok Investasi Di "CV. Cuan Group" Dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim


Lini Indonesia, Surabaya - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan mengenai kasus investasi di perusahaan bernama "CV. Cuan Group," bergerak dibidang simpan pinjam atau dana talangan. 

Terkait penipuan investasi bodong ini ditetapkan tiga tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim yakni, Alexa Dewi (29) warga Dsn. Mayangan Kel/Ds. Mayangan Jombang dan tinggal di perumahan Sakura Regency Surabaya, Mita Reza (25) warga Dsn. Bung Carba, Sampang tinggal di Apartemen Anderson PTC Surabaya dan Ruly Febriana (29) warga Dsn. Legundi, Gresik. 

Ketiga tersangka semuanya perempuan dan merupakan Direktur dan serta pengurus dari perusahaan "CV. Cuan Group," tutur AKBP Pieter Yanottama Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, Jum'at (05 April 2024).

Penangkapan dan penahanan dari ketiga tersangka ini dilakukan sejak (03 April 2024) di Rutan Dittahti Polda Jatim, lanjutnya. 

Penangkapan ini berdasarkan LP/B/647/X/19 Oktober 2023/SPKT/Polda Jatim. Jumlah LP ada 14 yaitu 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres Jajaran, tambahnya. 

Dari 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, jumlah korban 34 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.015 Milyar lebih, jelasnya. 



Sedangkan LP yang ditangani Polres Jajaran Polda Jatim yakni Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang 2 LP dan Polres Lamongan dengan 11 orang korban dan total kerugian korban sebesar Rp 853 juta lebih, tuturnya. 

"Jadi total LP dari seluruh korban penipuan "CV. Cuan Group," ada 14 LP dan korbannya sebanyak 45 orang serta total kerugian korban sebesar Rp 4.869 Milyar lebih,"  tegasnya. 

Aksi para tersangka yaitu mempengaruhi dengan membujuk korbannya dengan memberikan iming-iming yakni memberikan keuntungan 15% per-bulan dalam jangka waktu investasi 3 bulan, keuntungan 3% dalam waktu 7 hari, keuntungan 6% dalam waktu 10 hari dan satu bulan mendapatkan keuntungan 17%, bebernya. 

Namun, modal maupun keuntungan dari para korbannya tidak pernah diberikan tersangka hingga sekarang ini, ujarnya. 

"Jadi modus operadi tersangka menjanjikan kepada para korban keuntungan yang fantastis dan menggiurkan sehingga korban tertarik dan menyerahkan uangnya dengan ditransfer ke rekening atas nama "CV. Cuan Group," terangnya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya.

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar