Lini Indonesia, Pasuruan - Pemilu (Pemilihan Umum) yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Pebruari 2024 sudah selesai. Mulai pencoblosan hingga penghitungan dari tingkat KPS, PPK dan KPU Kabupaten Pasuruan.
Saat ini dilakukan penataan calon terpilihnya maupun terpilih dan masih menunggu proses gugatan MK (Mahkamah Konstitusi).
Salah satu agenda yakni, : (1) dimana hasil perolehan, (2) perolehan kursi atau pelengkapan kursi ketika dalam penetapan calon terpilih yang sudah dilakukan oleh KPU Kabupaten kemudian baru penetapan.
Perolehan suara ini mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi dan Pusat yang sekarang digugat di MK kemudian baru SK KPU tentang penetapan perolehan suara belum menginjak penetapan kursi apa lagi calon terpilih.
Oleh karena itu salah satu calon yang wajib diberitahu sebagai peserta dan peserta bisa menghitung secara mandiri. Tapi itu akan menjadi sah kalau KPU sudah mengeluarkan keputusan secara administratif, Jum'at (05/04/2024).
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, hasil Pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, "Penetapan pasangan calon terpilih, Penetapan perolehan kursi dan Penetapan calon terpilih".
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung KPU Kabupaten Pasuruan dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik, Kejaksaan, Kodim dan Polres, tuturnya.
(saihu)
0 komentar:
Posting Komentar