Lini Indonesia, Surabaya - Pembacokan di kawasan tambak di Jl. Keputih Surabaya hingga menyebabkan korbannya sampai Meninggal Dunia (MD), berhasil diungkap Tim dari Jatanras dan Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
Usai melakukan penyelidikan di lokasi, Tim akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial S.H (42) warga Kejawan PutihTambak Kec. Mulyorejo, Surabaya.
Pelaku S.H setiap harinya bekerja sebagai penambak kepiting. Akhirnya diringkus di Desa Kemuningsari Lor Kec. Panti (Lereng Gunung Argopuro) Jember, ungkap AKBP Hendro Sukmono, S.I.K., Kasat Reskrim didampingi Wakasat Reskrim dan AKP Hariyoko, Kasi Humas Polrestabes Surabaya serta Bagian Forensik dari Dr. Soetomo Surabaya, Senin (25/03/2024).
Motif pembunuhan berencana ini terjadi, berawal dari faktor dendam terkait kasus perselisihan antara pelaku dengan korban satu bulan yang lalu mengenai perebutan wilayah pencarian kepiting hingga motor pelaku diceburkan korban di area tambak, ujarnya.
AKBP Hendro menjelaskan, Sebelumnya, pelaku S.H sudah mempunyai niat membunuh korban. Hal ini terbukti dengan melakukan survei ke lokasi selama 5 hari dan serta membawa celurit.
Dikarenakan lupa membawa alat serok kemudian pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil alat serok dengan menyembunyikan celuritnya disekitaran tambak, lanjutnya.
AKBP Hendro menerangkan, setelah pelaku S.H kembali di area tambak kemudian mencari korban, setelah ketemu lalu membuntuti di area tambak. Pelaku kemudian mendatangi korban sambil membawa celurit yang disembunyikan sebelumnya, tambahnya.
AKBP Hendro menegaskan, "saat itulah pelaku S.H membacok korban dengan celurit yang mengenai dada bagian atas dan sebelah kiri. "Padahal pelaku berencana membacok leher korban," sambungnya.
Kasat Reskrim menuturkan, akibat kejadian tersebut korban melarikan diri untuk menghindari serangan dari pelaku selanjutnya dan pelaku mengejarnya namun tidak ketemu korban.
Terkait pembacokan tersebut pelaku S.H kemudian kabur ke arah Jember sebab kuatir dan was-was dikarenakan korban belum meninggal, paparnya.
Akibat luka bacok, akhirnya korban meninggal dunia karena pembuluh darah putus dan tangan kanan serta terdapat luka lecet di dada kiri, imbuhnya.
"Saat ini pelaku pembacokan sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP," pungkasnya.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar