LINI INDONESIA, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Jatisari Surabaya.
Penangkapan terhadap tersangka ADS (29) warga Kedung Mangu Selatan ini dilakukan di kamar kos, sekira pukul 12.00 WIB (17/02).
"Usai melakukan penggeledahan di kamar kos, kami menemukan dan mengamankan barang bukti berupa kristal warna putih (Sabu) sebanyak 8 kantong plastik, satu Unit Hp dan sebuah timbangan serta dua bendel plastik klip," ujar Kompol Surya Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (01/03/2024).
Adapun dari masing-masing 8 kantong plastik berisi sabu yang memiliki berat netto yakni, ± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, +0,064, +0,491, +0,078 dan +0,071gram, lanjutnya.
Saat di interogasi, tersangka ADS mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia membeli barang tersebut kepada seseorang berinisial F (DPO), sewaktu berada di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya, sekira pukul 03.00 WIB (16/02) lalu, bebernya.
Kompol Surya Miftah menjelaskan, tersangka ADS membeli sabu-sabu sebanyak 2 gram seharga Rp 2 juta. Barang haram tersebut akan dijual lagi oleh tersangka ADS untuk mencari keuntungan, tambahnya.
Kini tersangka ADS sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, tandasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar