#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 29 Februari 2024

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Serta Penadahnya

 


LINI INDONESIA, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini telah meresahkan masyarakat serta penadahan di wilayah hukumnya.

"Kami meringkus dua pelaku Curanmor dari empat pelaku yakni, AU (38) warga Tragah Bangkalan Madura dan RN (28) warga Tanah Merah Madura selaku penadah motor hasil curian". 

"Sementara ini kami melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu BS dan FS (DPO)," ungkap Iptu M. Prasetyo, S. Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim dengan didampingi Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (29/02/2024).

Awalnya kedua pelaku Curanmor yakni AU dan BS berboncengan motor sambil berkeliling untuk mencari motor sebagai target sasarannya, lanjutnya. 

Ketika melintas di depan rumah Jl. Sidotopo 5/20-A Surabaya, sekira pukul 16.30 WIB (30/01), kedua pelaku melihat motor Vario yang kunci kontaknya masih menempel, ujarnya. 

Akhirnya pelaku AU sebagai eksekutor langsung mendekat kemudian membawa kabur motor Honda Vario tersebut sedangkan BS (Joki) mengikuti dari belakang, jelasnya. 

"Motor hasil curian lalu dibawa ke daerah Bangkalan Madura kemudian dijual ke pelaku RN seharga Rp 8 juta". "Sebelumnya, kedua pelaku menuju ke rumah pelaku FS sebelumnya," tegasnya. 

Uang hasil penjualan motor curian kemudian dibagi rata. Pelaku AU kemudian membeli Hp merk Oppo Reno 5 warna ungu, tambahnya. 

Terbongkarnya pelaku pencurian motor ini berdasarkan hasil pengembangan dari rekaman CCTV kemudian Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku AU dan RN, terangnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Curanmor AU yaitu sebuah Hp sedangkan pelaku RN selaku penadah diamankan 17 buah plat nomor polisi motor, motor Honda Vario 160 dengan Nopol : L-3486-AAW,  motor Honda Vario dan Beat warna hitam serta senjata tajam, bebernya. 

Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku Curanmor ini merupakan residivis dalam kasus pencurian disertai dengan kekerasan dan pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, katanya. 

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni jangan lalai atau lupa jika memarkir kendaraan agar kunci kontaknya diambil dan bila perlu diberi kunci tambahan seperti digembok.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Vario warna hitam dan Honda Beat warna hitam, bisa datang di Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sambil membawa kepemilikan," imbuhnya. 

Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, pungkasnya.

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar