LINI INDONESIA, Surabaya - Pelaku kasus penganiayaan dan kekerasan hingga mengakibatkan Meninggal Dunia (MD) seorang anak RSH berusia 2,5 tahun (Korban), berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Usai mendapatkan laporan dari orang tua korban (Ayah Kandung), Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman di lokasi kejadian di Jl. Kutisari Utara Gg. V Surabaya (Tempat Kost).
Disamping itu pula, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di lokasi termasuk saksi pelapor.
"Dalam waktu singkat, pelaku berinisial RS (28) yang merupakan pacar dari ibu kandung korban (SF), diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya," ungkap AKBP Hendro Sukmono, S.I.K., Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jum'at (16/02/2024).
Menurut keterangan dari AKBP Hendro bahwa kedua orang tua korban menikah dengan dikaruniai tiga orang anak sedangkan RSH (Korban) merupakan anak ke-tiga. Mereka kost di Jl. Kutisari Utara Gg. V Surabaya.
Bulan Januari 2024, bahtera rumah tangganya ada permasalahan hingga terjadi pisah ranjang (Rumah) dan sejak saat itu SA (Ayah Korban) keluar dari rumahnya (Kostnya), lanjutnya.
Awal kejadian penganiayaan dan kekerasan ini saat korban (RSH) dititipkan ke pelaku RS yang merupakan pacar ibu kandung korban dan setiap hari pelaku RS tinggal di tempat kostnya, ujarnya.
Terbongkarnya penganiayaan dan kekerasaan setelah ibu korban menghubungi pelaku SA lalu pelaku menyampaikan bahwa korban sedang tidur. Selang waktu beberapa jam ibu korban tiba di rumahnya (Tempat Kost) kemudian membangunkan anaknya tapi tidak bangun, terangnya.
Di dalam rumah, keadaannya kotor karena ada tumpahan susu dan banyak kotoran air besar maupun kecil di lantai kemudian ibu korban membangunkan anaknya lagi dengan membalikan tubuhnya. "Ibu korban kaget ada luka lebam di tubuh anaknya dan serta tidak bergerak," tuturnya.
Biasanya, anaknya dititipkan kepada neneknya dan sore harinya anak tersebut dijemput ibunya setelah pulang kerja untuk diajak pulang ke rumahnya (Kostnya), tambahnya.
"Akhirnya, anak tersebut dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis kemudian korban (RSH) di rawat di ruang IGD Rumah Sakit tersebut".
"Setelah dilakukan pemeriksaan di ruang IGD kemudian dokter menyatakan bahwa anak tersebut sudah meninggal dunia," jelas AKBP Hendro.
Kasat Reskrim menegaskan, usai diotopsi, banyak sekali luka yang ditemukan di tubuh korban diantaranya, patah tulang tengkorak kepala belakang, memar di kepala terutama di pipi, perut, leher, dada dan dahi serta patah di tulang punggung maupun kulit dinding perut.
Saat pelaku SA di interogasi Satreskrim Polrestabes Surabaya mengakui bahwa RSH (Korban) sebelumnya dipukuli dan dibentur-benturkan ke tembok dikarenakan anak tersebut rewel dan nangis terus nggak berhenti. Hal ini membuat pelaku kesal dan jengkel.
"Akhirnya korban terdiam dan tertidur dengan luka-luka lebam di tubuhnya sedangkan pelaku SA tidur disampingnya hingga sampai ibu korban pulang dari bekerja,"bebernya.
Atas tindakannya yang sadis, pelaku RS dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Selain itu pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup, pungkas AKBP Hendro.
(Dedy)








0 komentar:
Posting Komentar