#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 15 Februari 2024

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika


LINI INDONESIA, Surabaya - Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya lagi gencar melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua orang selaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan obat keras jenis pil berlogo (LL). 

Dua orang tersangka tersebut berinisial MDS (29) warga Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo dan AA (26) warga Dusun Tambak Utara Sidoarjo. 

"Kedua tersangka ditangkap di dalam rumah di Dusun Tambak Selatan, Sidoarjo, sekira pukul 10.00 WIB (09/02)," ungkap AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (15/02/2024).

Menurutnya, hasil penggeledahan di rumah tersebut kami menemukan tiga buah klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor seluruhnya ± 0,96 gram beserta pembungkusnya.

Disamping itu pula, kami mengamankan obat keras jenis pil dobel L di dalam 5 buah klip plastik yang mana masing-masing klip plastik berisi 50 butir dan 18 buah klip plastik berisi 10 butir, terangnya. 

"Jadi total pil dobel L yang berhasil diamankan sebanyak 430 butir". Selain itu kami amankan barang bukti lainnya seperti sebendel klip plastik kosong dan sebuah sekrop dari sedotan warna hitam, jelasnya.

Saat di interogasi anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka mengakui bahwa narkotika golongan I jenis sabu dan pil dobel L miliknya, ujarnya. 

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya. 

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar