#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 28 Februari 2024

Polsek Menganti Melakukan Razia Peredaran Miras Di Bringkang

 


LINI INDONESIA, Gresik - Anggota Polsek Menganti melakukan penyelidikan di Dusun Bringkang terkait penjualan dan peredaran minuman keras jenis Bir Bintang. Hal ini menindak-lanjuti informasi yang diterima sebelumnya. 

Hasil dari penyelidikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), sebuah toko sembako yang berada di wilayah Menganti tepatnya di Dusun Bringkang diduga telah melakukan penjualan minuman keras, Rabu (28/02/2024).

Dari hasil penyelidikan tersebut Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah, S.H., M.M, memimpin langsung dengan mendatangi toko sembako bersama anggotanya kemudian menjelaskan maksud dan tujuannya kepada pemilik toko.

Usai melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap ruangan toko tersebut anggota Polsek Menganti berhasil menemukan barang yang diduga Miras (Minuman Keras) berupa, 5 buah botol Bir Bintang, 3 buah botol Bir Hitam, 2 buah botol Anggur Merah dan sebuah botol Newport serta 2 buah botol Paloma.

Menurut keterangan pemilik toko bahwa Ia menjual Miras sejak pertengahan bulan Januari tahun 2024. Barang tersebut dijual eceran untuk menambah kebutuhan hidup, tambahnya. 

Semua barang bukti dibawa ke Mako Polsek Menganti guna dilakukan proses pemeriksaan yakni proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras di Kabupaten Gresik.

Disamping itu pula, Forkopimcam Menganti menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Menganti, mari sama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tidak melakukan penjualan  minuman keras ataupun komsumsi minuman keras atau perbuatan lain yang dapat merugikan orang lain. 

Diketahui bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 19 tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kab. Gresik No. 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Masyarakat di Kecamatan Menganti jangan sampai berhadapan dengan hukum. "Mari kita bersama-sama menjadikan wilayah Menganti "Zero Miras/ Mihol".

"Mari kita hidup dengan kehidupan yang tenang dan damai serta saling menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Menganti, Muspika/Forkopimcam Menganti selalu bekerja dengan hati".

(Dedy) 
Share:

0 komentar:

Posting Komentar