#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 26 Februari 2024

Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap Pengedar Narkoba Di Bubutan DKA


LINI INDONESIA, Surabaya - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jl. Bubutan DKA Kel. Krembangan Selatan Kec. Krembangan Surabaya, sekira pukul 08.00 WIB (09/01), diduga sebagai pengedar narkoba. 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pria berinisial AG (42) dilokasi, anggota menemukan 4 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto masing-masing, ± 1.26, ± 0.44, ± 0.88, ± 0.92 gram beserta bungkusnya yang diakui miliknya. 

"Jadi berat total seluruhnya + 3.5 gram beserta bungkusnya. Selain itu kami mengamankan sebuah timbangan elektrik, beberapa klip plastik dan satu unit Hp Oppo," ungkap Kompol Surya Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (26/02/2024).



Menurut keterangan dari tersangka AG bahwa kristal putih tersebut Ia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial N (DPO) di daerah Sencaki Surabaya, jelasnya. 

"Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 gram Ia beli seharga Rp 3,6 juta," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. 

Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh tersangka AG agar mendapatkan keuntungan kembali, tambahnya. 

Sekarang ini tersangka AG sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar