#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 11 Januari 2024

Penembakan Di Sampang, Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Menangkap 5 Pelaku


Lini Indonesia, Surabaya - Peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura, sekira pukul 10.00 WIB, Jum'at (22/12) lalu, berhasil diungkap Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. 

Terkait peristiwa tersebut Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sudah selesai menuntaskan kontruksi peristiwa dan konstruksi hukumnya. 

Menurut Kombes Pol. Totok Suharyanto, Dir. Reskrimum Polda Jatim mengatakan, peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Banyuates, Sampang Madura ini mengakibatkan korban mengalami dua luka tembak yakni di punggung dan perut. Saat ini korban masih berada dan dirawat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap 5 pelaku penembakan di Desa Banyuates Sampang Madura, lanjutnya.

Adapun 5 pelaku tersebut ialah W (36) warga Ketapang Daya Sampang Madura, AR (30) warga Werdoro Pandaan Pasuruan, HH (31) warga Nogosari Pandaan Pasuruan, H (51) warga Banyuates Sampang Madura dan S (63) warga Banyuates Sampang Madura, jelasnya. 

Peran dari para pelaku yaitu pelaku W bekerja sebagai Kepala Desa. Ia  sebagai otak pelaku yang berperan melakukan perencanaan sekaligus yang memerintahkan pelaku H dan AR, katanya. 

Pelaku H diperintah W untuk mencari orang untuk mengawasi pergerakan korban dan pelaku AR diperintah untuk melakukan penembakan (Esekutor) terhadap korban, ujarnya. 



Pelaku W juga selaku pemilik dari dua Senpi (Senjata Api) dan salah satu senpi tersebut digunakan pelaku AR untuk menembak korban. Sekaligus pelaku W menyiapkan fasilitas dua unit motor N-Max serta memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku AR, terangnya. 

Selain menerima uang Rp 50 juta dan sekaligus melakukan penembakan (Eksekutor) terhadap korban dengan menggunakan Senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW. 

Pelaku AR juga berperan membagikan uang Rp 50 juta dari pelaku W dan serta melakukan survei lokasi selama 6 hari sebelum peristiwa penembakan itu terjadi, sambungnya. 

Peran dari pelaku HH yakni sebagai joki motor N-Max pada saat melakukan penembakan dan serta mendapat uang sebesar Rp 5 juta maupun diajak survei selama 6 hari sebelum terjadi penembakan. 

Pelaku H berperan turut serta membantu merencanakan penembakan dan serta mencari pelaku S untuk melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban. 

Pelaku H juga memberi handphone kepada pelaku S untuk digunakan komunikasi kepada eksekutor. 

Pelaku S berperan melakukan pengawasan terhadap pergerakan korban. Pada saat hari H-nya, pelaku S melakukan komunikasi kepada pelaku AR dan mengiformasikan bahwa korban sudah berada di lokasi, bebernya. 

5 pelaku dikenakan Pasal 353 ayat 2 Subs. 351 ayat 2 KUHP Jo. 55, 56 KUHP. Sedangkan pelaku W pemilik Senpi dan AR sebagai pemegang Senpi ditambahi dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Undang-undang Darurat dikenakan 20 tahun penjara. Pasal 353 ayat 2 dikenakan 7 tahun dan Pasal 351 ayat 2 dikenakan maksimal 5 tahun penjara. 

"Motif dari peristiwa penembakan ini tidak ada unsur berkaitan dengan politik. Unsurnya murni balas dendam yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di tahun 2019 lalu yang dimana anak buahnya menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh korban saat ini, pungkasnya. 



Pihak dari Tim Labfor menambahkan bahwa setelah dilakukan olah TKP di lokasi, kita tidak menemukan proyektil ataupun selongsong dan hanya mendapatkan baju-baju milik bersangkutan kemudian kita ukur lubang-lubangnya.

Setelah dilakukan otopsi terhadap korban untuk diambil pelurunya, "ternyata ada dua peluru. Dua peluru tersebut berjenis Revolver kaliber 38 mm".

Setelah para pelaku ditangkap, kita menemukan dua pucuk senjata yaitu Senpi jenis Revolver kaliber 38 merk SNW dan pistol merk Colt kaliber 9 mm. 

Setelah Senpi tersebut dilakukan pemeriksaan, keadaan Senpi tersebut masih bisa digunakan dengan baik dan ada jejak Residu artinya pernah digunakan serta ditemukan selongsong yang telah ditembakan. Kedua selongsong dan proyektil tersebut identik dendan Senpi Revolver.

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar