#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 11 Januari 2024

Pelaku Spesialis Curanmor Resahkan Masyarakat Diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak


Lini Indonesia, Surabaya - Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibeberapa tempat di wilayah Kota Surabaya. 

Kali ini aksi pelaku Curanmor berinisial AR (35) warga Jl. Sidodadi Surabaya, dihentikan anggota Unit Jatanras usai melakukan aksinya di toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Pegirian, Surabaya.

Pelaku AR diringkus di daerah Bangkalan Madura yang sebelumnya sempat terjadi kejar-kejaran dengan anggota Unit I Jatanras, ungkap Iptu Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Iptu Suroto Kasi Humas, Kamis (11/01/2024).

Menurut Iptu Suroto bahwa pada saat anggota melaksanakan giat patroli melihat korban sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu.

Melihat kejadian tersebut akhirnya anggota turut serta melakukan pengejaran dan sempat terjadi saling kejar-kejaran antara anggota dengan pelaku Curanmor, ujarnya. 

Aksi pelaku AR akhirnya dapat dihentikan anggota Unit I Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah berhasil diringkus di daerah Bangkalan Madura, jelas Iptu Suroto. 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti motor hasil curian dan kunci palsu serta T diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terangnya. 

Setelah dilakukan interogasi, ternyata pelaku AR merupakan residivis Curanmor. Ia sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat yakni di Jl. Kertopaten tepatnya di depan toko beras dan di Jl. Nyamplungan Surabaya, bebernya. 

Selain itu pula, pelaku AR pernah ditahan di Polsek Semampir Surabaya di tahun 2020 terkait kasus Curanmor, sambung Iptu Suroto.

Sementara ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus Curanmor serta melakukan pengejaran terhadap teman pelaku (DPO), imbuhnya.

Kini pelaku AR sudah ditahan di Mapolres pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar