#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Senin, 04 Desember 2023

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Penjaga Warkop Nyambi Jual Sabu


Lini Indonesia, Surabaya - Pengungkapan kasus penyalahgunaan segala jenis narkotika di wilayah Kota Surabaya yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam waktu cepat patut dibanggakan.

Kali ini anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka GP (27)  seorang penjaga warung kopi (Warkop) dan kost di Jl. Simo Gunung Kramat Timur Surabaya, sekitar pukul 12.00 WIB, (08/11).

"Hasil dari penangkapan di tempat kost tersangka GP, Anggota mengamankan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya," ungkap AKBP Daniel Somanonasa, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, 04 Desember 2023.

"Kami menemukan barang bukti sebanyak 26 poket plastik transparan berisi sabu dengan berat total seluruhnya + 8,58 gram beserta bungkusnya," lanjutnya. 

Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bendel klip plastik transparan, sebuah timbangan elektrik, satu sedotan skrop dan plastik warna merah, satu buah jaket warna merah muda serta satu unit Hp Vivo beserta simcard-nya, terangnya. 

Menurut pengakuan tersangka GP, AKBP Daniel menjelaskan, bahwa barang haram itu merupakan titipan dari seseorang berinisial SIS saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO). 

Barang haram seberat 10 gram, diambil tersangka disebuah tempat (Diranjau) di Jl. Raya Kletek Sidoarjo. Sedangkan harga dari 10 gram sabu-sabu itu senilai Rp 1 juta, ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. 

AKBP Daniel memaparkan, sistem transaksi pembayaran dilakukan tersangka GP dengan cara ditransfer ke rekening bandar, setelah sabu-sabu itu habis terjual semua. 



Selain itu, tersangka GP juga mengaku bahwa sabu-sabu seberat 10 gram kemudian Ia pecah-pecah menjadi tiga poket. Poket kecil-kecil sebanyak 28 poket dan dua poket berisi sabu 1 gram, tuturnya. 

"Per-poket kecil-kecil dijual tersangka GP senilai Rp 150 hingga sampai Rp 200 ribu. Sedangkan poket 1 gram Ia jual senilai Rp 1,2 juta," jelasnya. 

Tersangka GP sudah 2 kali melakukan transaksi dengan mendapatkan sabu dari SIS untuk dijual lagi agar mendapatkan keuntungan sedangkan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tambahnya. 

Kini tersangka GP sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pungkasnya. 

(Dedy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar