#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 03 September 2023

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko Bagikan Sertifikat Program PTSL Di Desa Karangan


Lindo, Ponorogo - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. 

Sementara sertifikat tanah sendiri merupakan salah satu hal yang cukup penting sebagai bukti hak kepemilikan tanah.

Salah satu tujuan diadakannya Program PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. 

Sesuai apa yang disampaikan oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, saat membagikan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, bertempat di balai desa Karangan, Sabtu, (2/9/2023).



“Kegiatan ini untuk mendukung program Nawacita Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian ATR/BPN untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan standar kompetensi SDM menuju birokrasi pertanahan yang baik,” kata Bupati Sugiri Sancoko.

Dikatakan oleh Kepala Desa Karangan, Pujiyanto, kepada awak media, mengaku,bahwa untuk proses pendaftaran dan pengukuran PTSL dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu. Dimana sesuai kesepakatan warga dan Pokmas, tarif yang dikenakan sebesar Rp 350 ribu.

"Kami mulai pendaftaran itu semenjak awal tahun 2023 hingga  selesai nanti. Terkait biaya atau biaya dilapangan sudah disepakati oleh pemohon dengan pokmas, sebesar Rp 350.000," ujar Kades Karangan.



Setelah dibagikannya sertifikat tanah ke masing-masing pemohon yang sudah jadi, Kepala Desa Karangan berharap agar sertifikat yang sudah diterima, supaya dijaga dengan baik jangan sampai hilang atau rusak.

Pujianto juga memberika apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pokmas yang telah bekerja keras, sehingga terwujudnya program PTSL tahun ini, juga kepada masyarakat yang telah mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan program tersebut. 

Juga dihimbau kepada masyarakat Desa Karangan yang belum mendaftarkan tanahnya untuk ikut program ini, agar segera didaftarkan, agar untuk mendapatkan surat bukti kepemilikan tanah secara sah, berupa sertifikat.

(Gst)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar