#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 15 Juni 2023

LBH Mukti Pajajaran Bersama DPD LP2KP Kab. Pasuruan Mendatangi Kantor Pemkab Pasuruan

Foto Bersama LBH Mukti Pajajaran, DPD LP2KP Dan Pemkab Pasuruan Setelah Audiensi 

LINDO, Pasuruan - Andreas, S.H., M.Hum., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, beralamat di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan Kota, bersama Subkhi Abdullah S.Ag., selaku Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Rabu (15/06/2023).

Tujuan mendatangi kantor Pemkab Pasuruan yang beralamat di Jl. Raci Km 09 Bangil Pasuruan ini untuk melakukan audiensi dengan pihak Pemkab Pasuruan. 

Kehadiran kedua lembaga tersebut disambut langsung Diano Vella Verry selaku asisten 1 dengan didampingi para stafnya di ruang rapat Kalingga gedung maslahat lantai 2.

Selain itu turut hadir pihak-pihak terkait diantaranya dari Pemerintah Desa Rowogempol, Camat Lekok, serta keluarga dari ahli waris diwakili Munir dan juga dari pihak BPN. Disamping itu M. Anom selaku LP2KP DPP Pusat ikut hadir pula.

Kedua pujangga ini berkolaborasi bertujuan untuk menanyakan perihal tanah di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, milik 16 ahli waris yang diketahui selama 25 tahun tanah tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. 

Kedua lembaga tersebut mempertanyakan permasalahan status tanah milik 26 ahli waris apabila tanah tersebut sudah hak milik dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan harus disertakan dengan pembuktian hak kepemilikan.


Saat Pelaksanaan Audiensi Dengan Pihak Pemkab Pasuruan

Subkhi Abdullah S.Ag., selaku Ketua DPD LP2KP Kabupaten Pasuruan, mengungkapkan, apabila tanah tersebut sudah dibeli oleh pihak Pemkab Pasuruan. "Tolong tunjukan pembuktian keabsahannya yang bisa mendukung, seperti Sertifikat atau paling tidak Surat AJB (Akte Jual- beli)," lanjut Subkhi, saat audiensi. 

Andreas, S.H., M.Hum., selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, menambahkan, tanah ini sudah jelas bukti-buktinya seperti leter C-nya pun tembus. Jadi dalam hal ini kami tidak menggugat, kami meminta kepada Pemkab Pasuruan yang mana sudah jelas bahwa tanah ini milik atas nama 16 ahli waris dengan disertakan bukti-bukti yang ada, jelas Andreas.

Terkait hal ini Diano Vella Verry  selaku asisten 1 menyampaikan, kami akan menindak-lanjuti hasil dari audiensi ini dengan menunjuk Biro Hukum Kabupaten Pasuruan untuk mendalami perkara ini biar jelas kepemilikannya.

Kami akan memberikan informasi kejelasan untuk perkembangannya. Camat Lekok, Kepala Desa Rowogempol sendiri memang bersedia melepas tanah ke warga ahli waris kalau memang nanti ada putusan yang menguatkan kalau memang itu tanah warganya, pungkasnya.

(Dy) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar