#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 13 Juni 2023

Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Pelaku TPPO Ke Luar Negeri

Kapolda Jatim (Tengah) Menunjukkan Barang Bukti Kasus TPPO 

LINDO, Surabaya - Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara kawasan Timur Tengah khususnya ke Arab Saudi maupun ke negara lainnya. 

Hasil pengungkapan kasus ini Satgas TPPO dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim bekerjasama dengan pihak instansi terkait yaitu BP3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) Jatim, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kemenaker RI. 

Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H., menyampaikan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo melalui perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Satuan Petugas (Satgas) TPPO, Selasa (13/06/2023).

Sebelumnya, kami sudah sering mengungkap kasus pekerja imigran (TPPO) di Jawa Timur secara intesif. Hal ini membuktikan sebagai bentuk keseriusan Polda Jatim di dalam menangani kasus TPPO, lanjutnya.

"Jadi bagi masyarakat di Jawa Timur harus lebih waspada terhadap bujuk rayu dan berhati-hati terhadap penawaran serta imbalan untuk bekerja sebagai pekerja migran," jelasnya. 

"Kami Satgas Polda Jatim beserta Satgas dari Polres Jajaran akan terus berupaya untuk memberantas kasus pekerja imigran TPPO ini," pungkasnya. 



Dir. Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menambahkan, kurun waktu tertentu dalam pelaksanaan operasi Satgas, kami berhasil mengungkap sebanyak tiga kasus. 

Kasus pertama, kita menetapkan 3 tersangka yakni MK, SA, HWT dan serta JF sebagai DPO. Tersangka MK, SA dan HWT telah memberangkatkan sebanyak 130 orang WNI ke kawasan Timur Tengah (Arab Saudi).

Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dengan dikenakan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d),(e). Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 3 dan dan atau Pasal 5 Undang-undang RI No. 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka JF (DPO), bebernya. 

Dalam kasus kedua, kami dari Satgas TPPO bekerjasama dengan BP3MI Jatim dan berhasil menangkap tersangka MYS. Selain itu kami melakukan pengejaran terhadap tersangka HKL, KSR dan MS (DPO). Mereka memberangkatkan sebanyak 20 orang CPMI ke negara kawasan Timur Tengah (Arab Saudi), terangnya. 

Kasus ketiga, kami berhasil menangkap tersangka APP yang telah memberangkatkan 6 orang CPMI ke negara Kamboja tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai Undang-undang, ujarnya. 

Sebelumnya, Tersangka APP sudah memberangkatkan sebanyak 14 orang CPMI ke negara Hongkong, Taiwan, Arab Saudi sedangkan 2 orang CPMI ke negara Jepang, tutur Dir. Reskrimum Polda Jatim. 

Tersangka APP mendapatkan imbalan (Fee) senilai Rp 3 juta hingga sampai Rp 5 juta dari agen di negara Kamboja, jelasnya. 

Selain menangkap para tersangka, kami juga melakukan pemblokiran rekening senilai Rp 17,9 M lebih, pungkasnya. 

(Dedy)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar