#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 20 Mei 2023

LBH Mukti Pajajaran Bersinergi Dengan DPD LP2KP Kab. Pasuruan, Melakukan Audensi Ke Bupati Malang Terkait Tanah Warga


Malang, LINDO - LBH Mukti Pajajaran bersama DPD LP2KP melakukan audensi ke Bupati Kabupaten Malang. Audensi ini bertujuan untuk menanyakan perihal tanah desa yang berada di Desa Sumber Dem Kecamatan Wonosari Malang terkait pembayaran kisruh kepada Ks., Suetomo yang belum selesaikan.

Pada tahun 1972, tanah seluas 3300 m2 ini dipinjam Kepala Desa Sumber Dem dan guru SD di daerah tersebut dengan mendatangi Pak Ks., Suetomo agar tanah itu bisa dijadikan kantor Sumber Dem dan dibelakang dibuat untuk kegiatan anak-anak pramuka pada waktu itu. 

Akhirnya, Pak Ks., Suetomo mengizinkan dan menyetujui tanahnya untuk dipakai. Tanah tersebut pada waktu itu ditanami pohon kopi dan serta tanaman lainnya. 

"persetujuan ini dikarenakan Pak Ks., Suetomo telah dijanjikan oleh Kepala Desa dan guru yang nantinya tanah tersebut akan diganti (Dibeli) dengan bantuan dari pihak Dati II Kabupaten Malang yang akan dikasihkan Pak Ks., Suetomo. 

"Namun hingga sampai sekarang hal tersebut tidak terjadi dan hanya janji-janji saja. Bahkan Kepala Desa sudah berkali-kali berganti". 

Ketika Kepala Desa yang menjabat ditanya terkait hal tersebut dan jawabannya tidak tahu-menahu hingga Pak Ks., Suetomo meninggal dunia tahun 1986 lalu. 

Sepeninggal Pak Ks, Suetomo, istrinya mencoba menanyakan ke Kepala Desa berkali-kali. Namun istrinya juga mendapatkan jawaban tidak tahu menahu masalah itu. Hingga istrinya Pak Ks., Suetomo meninggal dunia tapi belum mendapatkan jawaban. 

Pada tanggal 2 Oktober 2019, anak-anak dari Pak ks., Suetomo melakukan gugatan atas tanah kedua orang tuanya tapi kalah dengan No ( Niet Ontravankelijkeverklaard) yang mana kurangnya data-data.



Ketua LBH Mukti Pajajran Andrerias wuisan, S.E,. S.H., mengatakan, kami sudah menyurati Pemerintahan Kabupaten Malang, (19/05/2023). Jawaban dari surat tersebut di suruh menggugat ke pengadilan, lanjutnya. 

"Lucu sekali, masak tanahnya sendiri disuruh gugat sendiri," jelasnya kepada Awak Media Lini Indonesia (Lindo).

"Iyaa harus diminta langsung sebab sudah ada surat jual-beli dan leter C-nya dan tembus semua dari Desa Sumber Dem sedangkan pihak Desa Sumber Dem pun tidak bisa menunjukkan hak kepemilikan tanah tersebut ketika datangi LBh Mukti Pajaran," terang Andrerias. 

Menurut subkhi Abdilah, S.Ag., Ketua DPD LP2KP (Lembaga Pemantuan Pembangunan Kinerja Pemerintahan) Kab. Pasuruan menyampaikan, usut dan tuntaskan sampai ke Pusat sebab hal ini merupakan tanah rakyat.

"Jangan mentang-mentang plat merah. Rakyat sekarang ini sudah plat putih yang artinya tulus jangan sampai diinjak- injak," tandasnya. 

(AW/WD)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar