#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Kamis, 20 April 2023

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi


Surabaya, Lindo - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM jenis Biodiesel B30 (BBM Solar) bersubsidi, sekitar pukul 22.40 WIB di Jl. Laksda M. Nasir Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (01/03) lalu. 

Kami juga menangkap 4 orang tersangka diantaranya CS (50) warga Jakarta, RK (34) warga Banyumas, YD (41) warga Tegal dan DN (17) warga Indramayu dan masih berhadapan dengan hukum.

Selain itu kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan truk tangki, sebendel dokumen pengiriman Bio Diesel B30 bersubsidi, sebendel legalitas perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara, 4 buah Hp dan sebuah laptop serta printer, ungkap AKP Arief Ryzki Wicaksana, S.I.K., M. Si., Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak didampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Kamis (20/04/2023).

Awalnya tersangka CS selaku direktur PT. Bentang Mega Nusantara memerintahkan anak buahnya yakni tersangka RK dan DN untuk membeli dan mengangkut BBM sebanyak 8 KL dari Kartasura Jawa Tengah ke Jawa Timur, lanjutnya.

"BBM bersubsidi ini per-liternya dibeli dengan harga Rp 8500 ribu kemudian dijual ke daerah Jawa Timur senilai Rp 9000 ribu," jelasnya.

BBM bersubsidi jenis Biodiesel B30 ini awalnya diangkut kapal tugboat dari Jawa Tengah kemudian sandar di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan dari Pemerintah, terangnya. 

"Motif tersangka CS membeli BBM bersubsidi ini untuk mencari keuntungan pribadi," tegasnya. 

Kini para tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim dan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Mereka diancam hukuman 6 tahun penjara, pungkasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar