Pelaku Curanmor ZAR
Surabaya, Lindo News - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sekaligus residivis kejahatan pencurian, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.
Sebelumnya, salah seorang pelaku berinisial IBR (24) warga Tambak Segaran Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari terlebih dahulu.
Setelah melakukan pengembangan, berhasil membekuk pelaku ZAR (43) warga Tambak Segaran Surabaya, ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji, S.E., S.I.K., M. Si., melalui Kanit Reskrim Iptu Agus Yogi, Rabu (22/02/2023).
Pelaku sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi antara lain di Jl. Keputih Timur Jaya Surabaya, Kalilom Surabaya dan di Jl. Karang Asem Surabaya serta di Jl. Keputih Gg. Makam No.7 Surabaya, tepatnya di tempat kos-kosan, lanjutnya.
Dalam aksi kejahatannya, pelaku berpura-pura sebagai tukang ojek online kemudian mencari target sasaran secara hunting sambil berbekal sebuah mata kunci letter T, terangnya.
Setelah menemukan target sasaran yakni motor honda beat warna putih diparkir dan pemiliknya lengah, pelaku langsung beraksi dengan merusak kunci kontak motor tersebut menggunakan kunci letter T, bebernya.
"Apes, aksinya diketahui pemilik motor dan pelaku kabur sedangkan kunci letter T masih menempel di rumah kunci kontak motor," tutur Iptu Agus Yogi .
Saat kejadian pencurian motor tersebut kami anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya sedang melaksanakan giat "Kring Serse" patroli kewilayahan, ujarnya.
"Akhirnya kami berhasil membekuk pelaku ZAR di Jl. Tambak Segaran Surabaya setelah dilakukan pengejaran," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor dan sebuah kunci letter T yang masih menempel di rumah kunci kontak motor, kami bawa ke Mako Polsek Tambaksari Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, tambahnya.
Kini pelaku Curanmor sudah ditahan di Polsek Tambaksari Surabaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)
0 komentar:
Posting Komentar