Bojonegoro, Lindo News – Proyek pembangunan Jalan beton precast di Desa Soko, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, terindikasi jadi lumbung korupsi bersama.
Masalahnya, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pembangunan jalan beton precast Desa Soko yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2022, melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro, yang dikerjakan CV. Langgeng Perkasa dengan nilai kontrak yang cukup fantastis yakni Rp. 3.316.844.040,00.,
Namun celakanya fakta di lapangan tidak sebanding dengan struktur bangunan yang dibangun, Bahkan mirisnya lagi, pembangunan jalan beton precast dengan Pengawas CV Abyakta Consultan, yang menelan anggaran milyaran rupiah tersebut terlihat amburadul dan kondisinya belum direkatkan. Sehingga rongga jalan terlihat menganga dan sangat membahayakan nyawa warga yang melintas.
Menurut salah satu warga yang melintas di jalan tersebut, pada Awak Media ini mengatakan, jika kondisi jalan yang baru dibangun itu dinilai sangat membahayakan, Karena rongga beton precast sangat mengaga.
"Bahkan sangat sering warga pengguna jalan terjatuh karena terperosok di rongga jalan. Apalagi malam hari tidak ada penerangan, karena jalan ditengah alas,” pungkasnya.
Menurut kabar angin yang dihimpun awak media ini, batas akhir kontrak pengerjaan proyek amburadul tersebut diduga sudah habis pada tahun 2022 lalu, dan diberi perpanjangan kontrak 50 hari atau sampai tanggal 17 Februari 2023 dengan denda 1%. Namun mirisnya pekerjaan proyek yang dikerjakan CV. Langgeng Perkasa itu masih belum rampung.
Dalam hal ini pengerjaan proyek tersebut diduga tidak memperhatikan aturan dan petunjuk teknis yang ada, atau menyimpang dari RAB (rancangan anggaran belanja), dan diduga hanya dijadikan lahan untuk meraup keuntungan lebih oleh oknum yang berkecimpung, sehingga mengakibatkan bobroknya kualitas bangunan.
Perlu diketahui, jika bobroknya kualitas sebuah konstruksi bangunan tersebut selain diduga menyimpang dari RAB, juga menandakan minimnya pengawasan baik dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Bojonegoro, serta Konsultan perencanaan, sehingga proyek tersebut mangkir dari batas waktu kontrak yang ditentukan dan pengerjaan tidak sesuai harapan.
Sementara, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, CV. Langgeng Perkasa, maupun pihak pengawas CV. Abyakta Consultan belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Terkait hal ini, awak media Krindomemo sebagai alat kontrol sosial masyarakat tentunya sangat berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap bangunan serta oknum-oknum yang berkecimpung dalam penanganan proyek tersebut.(Bersambung)
(Red)
0 komentar:
Posting Komentar