#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Warga Beserta Tokoh Masyarakat Bongkar Bisnis Esek-esek Berkedok Dijadikan LC

Pasuruan, LINDO - Praktek perdagangan manusia (Human Traffiking) anak dibawah umur untuk dijadikan LC sebagai pemuas laki-laki hidung belang masih marak dan berulang kali terjadi di dalam masyarakat.

Kapolres Madiun Sambangi Masjid Terowongan, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas Lewat Jum’at Curhat

Lini Indonesia, Madiun – Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Pejabat Utama Polres Madiun melaksanakan ibadah Sholat Jum’at sekaligus kegiatan Jum’at Curhat di Masjid Terowongan, Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, pada Jum'at (12/12/2025)

Jelang Nataru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Cek Kesehatan Gratis Di Gate Pelabuhan Jamrud

Lini Indonesia, Surabaya - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat memastikan keamanan dan keselamatan transportasi publik

Do'a Bersama HUT Reserse, Kapolres : Spiritual Perkuat Mental

Lini Indonesia, Pasuruan - Polres Pasuruan memperingati Hari Jadi Reserse Ke-78 dengan menggelar doa bersama dan santunan anak yatim di Masjid Polres Pasuruan, Kamis (4/12/2025)

Patroli Jalan Kaki Kapolrestabes Surabaya Di KBS, Bagi Cokelat Dan Jamin Keamanan Pengunjung

Lini Indonesia, Surabaya – Suasana Lebaran masih terasa di Surabaya. H+5 Idul Fitri, Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Lutfi Sulistiawan, tak hanya memimpin patroli rutin, tetapi juga melakukan patroli kaki di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Jum'at siang (3/4/2025)

Senin, 11 Mei 2026

Polres Jember Beri Layanan Pengamanan, Latihan Bersama 415 Pesilat Kondusif


Lini Indonesia, Jember – Puluhan personel Polres Jember Polda Jatim disiagakan untuk memberikan pelayanan pengamanan peserta Latihan Bersama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jember, Senin (11/5/26).

Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Jember, Kompol Istono dengan melibatkan personel dari Satuan Intel, Satuan Lalu Lintas, Satuan Raimas, dan Tim Alap-Alap.

 Kegiatan latihan bersama ini diikuti sebanyak 415 peserta yang berasal dari empat ranting, yaitu Ranting Ajung, Ranting Ambulu, Ranting Balung, dan Ranting Bangsalsari. 

Kabag Ops Polres Jember mengatakan, personel layanan pengamanan ditempatkan di beberapa lokasi strategis yang akan dilalui para pesilat.

"Mengingat jumlah peserta yang cukup banyak, personel kami sebar di titik-titik strategis, persimpangan utama, dan ruas jalan yang dilewati rombongan," kata Kompol Istono.

Hal itu lanjut Kompol bertujuan memastikan arus lalu lintas tetap berjalan normal dan mencegah kemacetan, serta pergerakan peserta tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas warga lain.

 Kompol Istono, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan jalur ini merupakan bagian dari pengamanan menyeluruh yang telah disiapkan. 

Seluruh personel diarahkan untuk bersikap tegas namun tetap humanis, serta sigap mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan maupun ketertiban yang mungkin terjadi di lapangan.

 "Prioritas kami adalah keselamatan peserta dan kenyamanan masyarakat sekitar," tambah Kompol Istono.

Ia berharap sinergitas antara kepolisian dan pengurus organisasi dapat menjaga suasana tetap damai dan kondusif.

 Polres Jember Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus hadir mengamankan setiap kegiatan masyarakat demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jember. 

Di sela kegiatan, pengurus PSHT Cabang Jember menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran dan kesiapan pihak kepolisian. 

Menurut mereka, keberadaan personel Polres Jember Polsa Jatim sangat membantu kelancaran kegiatan dan memberikan rasa aman bagi seluruh peserta yang bergerak dari empat ranting tersebut.

 Berkat persiapan matang dan koordinasi yang baik, seluruh rute perjalanan peserta berlangsung tertib dan aman. 

Arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar tanpa hambatan berarti hingga seluruh rangkaian kegiatan latihan bersama selesai sepenuhnya. 

(Dedy) 

Share:

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Modus Jual Beli Mobil, 11 Tersangka Diamankan


Lini Indonesia, Surabaya - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).

Kombes Pol. Abast juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta.

“Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

“Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda,” tambah Kombes Pol Bimo.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.

Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengelola aliran dana hasil penipuan.

“Pelaku yang diamankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Kombes Pol Bimo.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi turut menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. 

(Dedy) 

Share:

Minggu, 10 Mei 2026

Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Tujuh Anak Didik


Lini Indonesia, Surabaya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah menetapkan dan mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (22) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tujuh orang anak didiknya, (09/05/2026).

Tersangka MZ berstatus sebagai mahasiswa sekaligus pengajar mengaji di salah satu yayasan pendidikan keagamaan yang berlokasi di Jalan Genteng Kali, Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga berlangsung sejak awal tahun 2025 hingga April 2026.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers pada hari ini menjelaskan bahwa ketujuh korban merupakan santri asuh tersangka yang masih di bawah umur, dengan rincian usia antara 10 hingga 15 tahun, yaitu AB (11), AT (10), DA (12), HA (15), RE (12), HF (15), dan FQ (12).

"Para korban rutin menginap di yayasan setiap akhir pekan. Dalam momen tidur bersama di kamar tersangka, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul berupa oral seks tanpa persetujuan korban," ujar Kombes Pol Luthfi.

Tersangka MZ saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan korban, dan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang kini dalam proses uji laboratorium forensik.

Atas perbuatannya tersangka MZ dengan pasal ketentuan pidana yang berlapis, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelaku menyalahgunakan relasi kuasa/kepercayaan :

1. Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau kerentanan korban untuk memaksa melakukan perbuatan cabul.

2. Pasal 15 Huruf g UU TPKS yang mengatur pemberatan pidana sepertiga dari ancaman maksimal karena perbuatan dilakukan terhadap anak.

3. Pasal 415 Huruf b KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perbuatan cabul terhadap anak yang diketahui atau patut diduga masih di bawah umur.

Polrestabes Surabaya saat ini terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada korban lain. Unit PPA juga telah memberikan pendampingan psikologis intensif kepada seluruh korban sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan trauma.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua santri di yayasan tersebut, agar segera melapor jika mengetahui atau mendapati anaknya mengalami tindak serupa. Keadilan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas mutlak kami," tegas Kapolrestabes.

(Dedy) 

Share:

321 WNA Pelaku Judi Online Akan Dipindahkan Ke Sejumlah Kantor Imigrasi Untuk Pemeriksaan Lanjutan


Lini Indonesia, Jakarta - Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Adapun rinciannya, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama stakeholder terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

(Dedy) 

Share:

Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor Amankan 2 Tersangka


Lini Indonesia, Kota Madiun - Polres Madiun Kota Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kota Madiun. 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mengatakan, dari hasil ungkap tersebut, Polisi mengamankan Dua tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran, Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah toko.

Pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian karena ingin memiliki sepeda motor Honda Vario namun tidak memiliki cukup uang untuk membeli kendaraan tersebut.

"Saat situasi ramai, tersangka AI datang menggunakan sepeda motor miliknya dan memarkirkan di area taman sebelum kemudian mencuri motor Vario Hitam milik korban," kata AKBP Wiwin, Senin (11/5/26).

Tersangka AI lanjut AKBP Wiwin, nekat mengambil motor tersebut dengan cara mendorong kendaraan keluar area taman sebelum dibawa ke rumah kosnya dengan bantuan seorang teman.

Sementara itu, kasus kedua merupakan pencurian mobil Nissan Grand Livina milik korban berinisial YY (48), warga Kota Madiun, yang terjadi di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 

Dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo.

"Tersangka nekat membawa kabur mobil korban setelah melihat kunci kontak kendaraan berada di atas meja rumah korban," kata AKBP Wiwin.

Setelah berhasil melarikan kendaraan, pelaku menuju wilayah Balaraja, Tangerang Barat. 

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankan satu unit mobil Nissan Grand Livina beserta STNK, kunci kontak, dan BPKB kendaraan. 

Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan sembarangan, serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir tindak kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal Lima tahun penjara. 

(Dedy) 

Share:

Polri Untuk Masyarakat : Kapolres Pasuruan Blusukan Salurkan Bansos Untuk Warga


Lini Indonesia, Pasuruan - Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Pasuruan menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga kurang mampu di Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu.

Kegiatan bakti sosial tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima bantuan di wilayah desa setempat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan.

“Kami berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban warga serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat,” ujar AKBP Harto.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan dan rombongan disambut Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, yang kemudian menunjukkan sejumlah warga kurang mampu yang dinilai layak menerima bantuan sosial.

Selain menyalurkan bantuan, Kapolres Pasuruan bersama jajaran juga melaksanakan salat Jumat di Masjid Al Huda Desa Mangguan. 

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Jumat Berkah berupa pembagian nasi bungkus kepada jamaah salat Jumat.

Pada kesempatan itu pula, Kapolres Pasuruan juga menyampaikan himbauan Kamtibmas dan mengajak warga masyarakat untuk pro aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif," ungkap AKBP Harto.

Sementara itu Kepala Desa Ngantungan, Samsul Arifin, menyampaikan apresiasi atas kegiatan bakti sosial yang dilakukan Polres Pasuruan di wilayahnya.

Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya warga kurang mampu di Desa Ngantungan.

"Atas nama warga Desa Ngantungan, kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bapak Kapolres Pasuruan beserta jajarannya terhadap warga kami," ungkap Samsul Arifin.

(Dedy) 

Share:

Akhirnya Lahan Mbah Bangi Di RT. 002, RW. 001, Kasun 1, Desa Pijeran, Di Pasang Pagar

Mbah Bangi, pemilik lahan Yang Dianggap Sebagai Jalan Umum

Lini Indonesia, Ponorogo - Setelah diadakan mediasi di kantor Desa Pijeran, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, pada Kamis (07/05/2026), terkait kesalahan pahaman jalan pribadi lahan milik Mbah Bangi, yang terletak di RT. 002, RW. 001, Kasun 1, Desa Pijeran, yang dianggap sebagai jalan umum, akhirnya dipasang pagar oleh keluarga Mbah Bangi , pada Minggu, (10/05/2026).

Dengan alasan agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, maka lahan milik Mbah Bangi dipasang pagar, sehingga jalan tersebut hanya terbuka untuk ke area tanah Mbah Bangi. 

"Agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, lebih baik mulai sekarang saya pagar, ini lahan saya sendiri". 

"Jalan ini sejak dulu lahan saya, karena tanah saya terletak di bagian belakang. Makanya saya ndak boleh kalau dijadikan jalan umum," ujar Mbah Bangi.


Pemasangan Pagar Oleh Keluarga Mbah Bangi

Sementara Ketua RT. 002, RW, 001, Kasun 1, Desa Pijeran, Mujikan, saat dikonfirmasi terkait pemagaran lahan milik Mbah Bangi, juga membenarkan apa yang dilakukan keluarga Mbah Bangi. 

"Apa yang dilakukan Mbah Bangi, itu ya ada benarnya, karena setahu saya, lahan itu punya Mbah Bangi." ujar Mujikan. 

"Mestinya pemilik lahan, sebelah miliknya Mbah Bangi, kalau mau dikapling lahannya, sebelumnya rundingan sama mbah Bangi, kalau memang butuh jalan lewat lahannya mbak Bangi". 

"Tidak asal dikapling, lantas jalannya lewat lahan orang lain tanpa permisi dulu, gitu," tambah mujikan.


Tidak Mau Timbul Masalah Dikemudian Hari, Lahan Milik Mbah Bangi Dipasang Pagar

Kekhawatiran juga dirasakan oleh putra Mbah Bangi, Dadang, kalau terlanjur dipakai jalan umum lama kelamaan status tanah akan berubah. 

"Kalau lahan tersebut dipakai jalan umum bertahun-tahun, itu nanti akan ribet, status kepemilikannya akan berubah". 

Saat lahan itu akan kita gunakan, orang pasti menganggap itu jalan umum. Dengan alasan, kalau lahan pribadi, kenapa sejak dulu dipakai jalan kok diam saja...? Kok sekarang baru dipermasalahkan...?" ungkap Dadang, menggambarkan kekawatirannya.

(Gst)



Share: