#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 26 Agustus 2026

Sidang Praperadilan Kasus Pungli PTSL, Kades Wonosari Keok Lawan Kejari


Lini Indonesia, Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imanuel Herlambang Santosa (IHS) Kades Wonosari dalam perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka.

"Permohonan pemohon (tersangka) Imanuel Herlambang Santosa (IHS) ditolak seluruhnya oleh pengadilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santosa, usai sidang praperadilan yang diajukan para tersangka, Senin (24/8/2026). 

Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka yang dilakukan penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan dinyatakan sah menurut hukum. Sesuai petusan praperadilan yang dibacakan Isrin Surya K hakim tunggal memimpin sidang praperadilan. 

"Alhamdulillah putusan sidang praperadilan menolak seluruh permohonan tersangka (IHS)," tegasnya lagi. 

Pihaknya memang menunggu proses praperadilan yang diajukan para tersangka sebelum melanjutkan tahapan penanganan perkara. 

Setelah permohonan praperadilan ditolak, Kejari Kabupaten Pasuruan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur (Jatim). 

(Red)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar