#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Rabu, 26 Agustus 2026

Sidang Praperadilan Heru Menang, Kejari Langsung Pelajari Petitum


Lini Indonesia, Pasuruan - Kalah lawan Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD di sidang praperadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan langsung tancap gas dengan mempelajari petitum serta hasil putusan Pengadilan Neger (PN) setempat. 

Sebelumnya korps Adhyaksa menang telak pada sidang praperadilan melawan dua tersangka pungutan liar (Pungli) yakni Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD dan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) dalam sidang yang digelar di PN Bangil, Senin (24/8/2026). 

"Masih kami pelajari dulu petitum seperti apa setelah itu kami laporkan ke pimpinan (Kajari)," kata Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. 

Ia mengaku belum menerima hasil putusan lengkap dari PN Bangil. "Apabila putusan dan petitum sudah kami terima. Akan kami bahas bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Terkait diterimanya permohonan praperadilan oleh PN Bangil. pihaknya tetap menghormati putusan hakim tunggal yang memimpin sidang. "Apapun putusan hakim tetap kami hormati," tandasnya. 

Hal senada juga dikatakan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso usai sidang praperadilan di PN Bangil.

Ia mengatakan akan melaporkan hasil sidang ini ke pimpinan (Kajari). "Kami laporkan dulu ke pak Kajari untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Fandy singkat sambil berlalu pergi meninggal PN Bangil.

Tiga tersangka pungli diantaranya, Heru Tri Wibowo (HTW) Ketua Pokmas TKD, Benny Cornelis (BC) bendahara Pokmas TKD dan Imanuel Herlambang Santosa (IHS) mengajukan praperadilan ke PN Bangil soal upaya paksa penahanan dan penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan di perkara pungli PTSL di Desa Wonosari. 

(Red)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar