#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Sabtu, 20 Juni 2026

Pengacara Korban Alamat Palsu Desak Polisi Tetapkan Dan Penahanan Tersangka


Lini Indonesia, Pasuruan - Terkait kasus alamat palsu putusan Akta Cerai, Heri Siswanto selaku Pengacara Hukum Eni Saptarini (Korban), mendesak pihak Kepolisian agar segera melakukan penetapan dan penahanan tersangka. 

Kasus ini sudah dalam proses penyidikan, hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/92IV/2026 Satreskrim 17 April 2026, dan Surat Perintah Penyitaan : SP Sita / 71/ VI /2026 Satreskrim, 4 Juni 2026. 

"Tapi hingga saat ini pihak dari Kepolisian masih belum menetapkan seorang tersangka pun di dalam kasus ini," ujar Heri Siswanto kepada Media Lini Indonesia, (19/06/2026).

"Dalam kasus ini kami meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menetapkan dan melakukan penahanan tersangka," lanjutnya. 

Heri menjelaskan, tindakan ini diperlukan untuk mencegah dan mengantisipasi supaya terlapor tidak melarikan diri serta merusak barang bukti. "Di sini, Penyidik memiliki wewenang upaya paksa," tambahnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan, kami mengingatkan kepada penyidik, bahwa sebelumnya seorang saksi berinisial AS seorang oknum LSM diduga terlibat dalam kasus ini. 

Ia telah melarikan diri sebab tidak pernah hadir saat dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap dirinya dan kini menjadi buronan, tutur Heri. 

Heri menerangkan, awalnya Eni Saptarani melaporkan SRD warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ke pihak kepolisian.

SRD dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan alamat yang digunakan untuk mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama (PA) Bangil Pasuruan, sambungnya. 

Heri menegaskan, akibat kejadian dugaan alamat palsu tersebut membuat Eni Saptarani bercerai dengan suaminya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi atau tanggapan dari penyidik Polres Pasuruan. 

(Red)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar