Lini Indonesia, Pasuruan - Peristiwa meninggalnya almarhum Widi Nurcahyono warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, sempat menjadi perhatian publik.
Menurut keterangan keluarganya, Widi meninggal setelah diamankan pihak kepolisian, Senin (03/08).
Ia ditangkap di rumahnya dan diduga sebagai pelaku judi online, ujar H.M., Sueb Efendi, S.H., Ketua Pengacara Peradin, saat berziarah dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum, (5/8/2026) malam hari.
Kunjungan ini sebagai bentuk empati kepada keluarga dan sekaligus mendengarkan keterangan dari pihak keluarga terkait peristiwa tersebut, lanjut H.M. Sueb Efendi.
Menurut keterangan keluarganya, H.M., Sueb menerangkan, Widi meninggal dunia diduga akibat mengalami kekerasan sebelumnya. Hal ini dinyatakan pihak Puskesmas Beji Pasuruan.
Sementara ini kami masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegakan hukum yang berwenang, tambahnya.
H.M. Sueb Efendi menegaskan, kejelasan fakta menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mengenai hal tersebut kami minta pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
Disamping itu aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan serta menegakkan keadilan secara transparan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
"Tugas kepolisian adalah Melindungi, Mengayomi, dan Melayani masyarakat sesuai amanat Undang-undang,” tandas Sueb Efendi, Ketua Pengacara Peradin.
(Red)






0 komentar:
Posting Komentar