#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 19 Mei 2026

Saat Klarifikasi Di Kantor Satpol PP Kota Pasuruan, Wartawan Dipersulit Diminta Tunjukkan KTP Pribadi


Lini Indonesia, Pasuruan - Terkait adanya kesemrawutan kabel di wilayah Kota Pasuruan membuat sejumlah awak media melakukan klarifikasi di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan agar dapat dilakukan penataan yang rapi dan tidak menganggu masyarakat sekitar. 

Namun, saat melakukan proses konfirmasi ke pihak kantor Satpol PP Kota Pasuruan, awak media dihentikan oleh Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan Sunarwidi kemudian diminta untuk menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pribadi.

Kejadian tersebut terjadi di saat awak media mendatangi kantor Satpol PP Kota Pasuruan guna meminta hak jawab serta klarifikasi terkait informasi yang tengah berkembang di masyarakat. 

Namun, sebelum masuk ke pokok persoalan, awak media justru diwajibkan menyerahkan identitas kependudukan mereka.

Sikap dari instansi penegak Perda ini memicu tanda tanya besar dari kalangan jurnalis. Pasalnya, awak media datang dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik resmi dengan membawa kartu pers serta identitas media yang jelas.

"Dinilai Melanggar Privasi dan Hambat Kinerja Pers".

Sebelum klarifikasi di mulai, kami dihentikan dulu dan diminta menunjukkan KTP pribadi oleh Sekretaris Sunarwidi. 

"Padahal kami datang sebagai wartawan dan sudah menunjukkan kartu pers,” ujar salah satu awak media yang hadir di lokasi, Selasa (19/5/2026).

Permintaan KTP pribadi ini dinilai tidak relevan dan menyentuh ranah privasi wartawan. 

Dalam kegiatan jurnalistik, identitas profesi (Id Card) dan Surat Tugas dinilai sudah lebih dari cukup sebagai legalitas peliputan dan konfirmasi kepada instansi Pemerintah.

Tindakan menghalangi atau mempersulit kerja media ini berpotensi menabrak aturan hukum yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) : Menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 18 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.

Pertanyakan Keterbukaan Informasi Publik, Amalih-alih memberikan ruang keterbukaan informasi, tindakan birokrasi tersebut justru dianggap memperlihatkan sikap yang mempersulit kerja jurnalistik. 

Akhirnya, awak media memutuskan untuk meninggalkan kantor Satpol PP Kota Pasuruan sebab klarifikasi yang hendak diminta belum juga diberikan secara resmi.

“Kalau wartawan yang datang untuk konfirmasi saja dipersulit dan diminta data pribadi, ini menjadi pertanyaan besar soal keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkot Pasuruan,” tambah awak media lainnya dengan nada kecewa.

Insiden ini langsung memicu perhatian dan sorotan tajam di kalangan jurnalis setempat, mengingat fungsi pers sebagai kontrol sosial dilindungi oleh Undang-undang. 

Awak media berharap seluruh instansi Pemerintah dapat bersikap lebih profesional, terbuka, dan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai aturan serta kode etik profesi.

Sementara ini hingga berita diturunkan, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, H. Basuki, belum bisa memberikan keterangan resmi. 

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler maupun pesan What's App masih belum mendapat respons. 

(Tim)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar