Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah kota Surabaya Jawa Timur selama periode bulan Januari 2026.
Selama satu bulan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap Laporan Polisi (LP) sebanyak 41 kasus dengan menangkap 55 tersangka terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan.
"Selain itu kami mengamankan barang bukti sabu seberat 86,2 gram, Ganja seberat 0,58 gram dan serta extacy seberat 1/2 butir," ungkap AKP Adek Agus Putrawan, Kasat Narkoba didampingi Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (11/02/2026).
Dari hasil pengungkapan LP 41 kasus, AKP Adek melanjutkan, kami berhasil mengungkap kasus narkoba yang menonjol selama periode bulan Januari 2026.
Adapun tiga kasus yang menonjol tersebut meliputi : penangkapan tersangka SR sebagai bandar sabu di Jl. Bogen Surabaya, pada hari Sabtu (24/01) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, ujar AKP Adek Agus Putrawan.
Di tempat penangkapan bandar narkoba tersebut, AKP Adek mengatakan, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto + 31,62 gram di dalam 17 plastik klip dan barang bukti lainnya.
Sabu-sabu yang dipecah-pecah menjadi 20 poket oleh tersangka SR tersebut merupakan barang titipan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, sambungnya.
Selanjutnya, kami menangkap tersangka SH sebagai bandar narkoba di Jl. Hangtuah Surabaya, sekira pukul 14.00 WIB (29/01) lalu, ujarnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka SH, AKP Adek Agus Putrawan menerangkan, kami mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto +16,53 gram di dalam plastik klip sebanyak 16 buah dan serta barang bukti lainnya.
Sebelumnya, kami berhasil menangkap tersangka VY dan AA sebagai bandar narkoba di Jl. Dukuh Kupang Surabaya, sekira pukul 13.30 WIB (28/01) lalu, tuturnya.
Di tempat penangkapan tersangka, kami juga mengamankan 4 buah klip plastik berisi sabu-sabu dengan total berat bruto +7,61 gram serta barang bukti lainnya, ujarnya.
Para tersangka kami jerat dengan Pasal berlapis yakni : Pasal 114 ayat (2), Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 20 huruf (c) Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
Sebagian besar tersangka narkoba ini residivis, pungkasnya.
(Dedy)






0 komentar:
Posting Komentar