#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 30 Januari 2026

Sindakat Pencurian Emas (WNA), Berhasil Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya


Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku sindikat pencurian emas di sebuah toko emas mahkota yang berada di Jl. Pacar Keling 43 Surabaya.

Ke-empat pelaku pencurian emas tersebut perempuan dan serta Warga Negara Asing (WNA). Mereka dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan rekaman CCTV di lokasi.

Ke-empat pelaku tersebut ialah : YM dan ZH, keduanya warga negara Pakistan serta MR dan FR, keduanya warga negara Jordania, ungkap Edy Herwiyanto, Kasat Reskrim dan didampingi AKP Hadi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Jum'at (30/01/2026).

Modus operadi para pelaku sindikat ini, awalnya mereka menyewa mobil Grab dari tempat penginapan menuju toko emas yang berada di Jl. Pacar Keling 43 Surabaya, lanjutnya. 

Setelah berada di toko emas, mereka berpura-pura membeli emas dengan melihat-lihat emas terlebih dulu di dalam estalase, setelah itu salah seorang dari mereka meminta kepada pegawai emas untuk mengambilnya, tutur AKBP Edy.

Selanjutnya, salah seorang pelaku sindikat berpura-pura menuju kasir untuk melakukan transaksi pembayaran emas sedangkan ke-tiga pelaku langsung mengambil emas yang sudah dikeluarkan di atas estalase kemudian mereka kabur, terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan rekaman CCTV dilokasi, akhirnya anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk para pelaku yang sedang menumpangi mobil Grab menuju Jakarta, bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ternyata emas tersebut sudah dijual dan ditemukan sebanyak 114 lembar dengan pecahan 100 USD. "Jika ditotal sekitar Rp 180 juta," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. 

Berdasarkan penyidikan, diketahui bahwa salah seorang pelaku inisial MR merupakan residivis karena telah melakukan aksi pencurian emas di negara Thailand, tegasnya. 

Diketahui para pelaku sindikat pencurian emas ini berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan mereka juga berpindah-pindah tempat, tambahnya. 

Pelaku sindikat pencurian emas ini dapat dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g. Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ancamam hukuman pidana penjara 7 tahun.

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar