#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Selasa, 27 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Menangkap Bandar Narkotika, Amankan Sabu 31,62 Gram


Lini Indonesia, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 31,62 gram. 

Selain itu Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil menangkap pelaku SR sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Hasil pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu beserta pelaku yang dilaksanakan oleh jajaran anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini patut diapresiasi. 

AKP Adek Agus Putrawan, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku SR di Jl. Bogen Surabaya, Selasa (27/01/2026).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku SR, kami menemukan sebanyak 17 plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 31,62 gram di dalam sebuah tas, jelasnya.

Selain itu pula, AKP Adek melanjutkan, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti : satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp 500 ribu (Hasil Penjualan Sabu), sekrup dan Hp serta motor beat warna hijau. 

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi tersebut kami juga menangkap pelaku yaitu : RA, NH, BP dan AF. Namun saat terjadi penangkapan RA sempat kabur dan dijadikan DPO. Saat mereka dilakukan tes urine hasilnya positif, terangnya. 

AKP Adek menegaskan, sementara ini kami melakukan pengejaran terhadap pelaku RA (DPO) dan serta melakukan pengembangan terhadap bandar yang lebih atas.

Sebelumnya, kami sudah memantau sepak terjang dari SR selama 3 bulan di dalam mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Surabaya tepatnya di seputaran daerah Tambaksari Surabaya, lanjutnya. 

SR mendapatkan pasokan sabu-sabu dari RA sudah tiga kali yakni awal bulan Desember 2025 sebanyak 1 gram, di pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 gram dan ketiga kalinya sebanyak 30 gram sabu-sabu, bebernya. 

Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa pelaku SR ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan saat ini sudah dua kali ditangkap, tambahnya. 

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a, Undang-undang No. 1 tahun 2023 ketentuan pidana dalam KUHP. 

Sedangkan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 20 huruf c, Undang-undang No. 1 tahun 2023, tandasnya. 

(Dedy) 


Share:

0 komentar:

Posting Komentar