Lini Indonesia, Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan yang terjadi di daerah Wonokusumo Jaya Kel. Pengirian, Kec. Semampir, Kota Surabaya.
Sementara ini kami menangkap seorang pelaku berinisial HD. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pelaku penusukan terhadap korban inisial HP, ujar KBO Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Dr. Meldy Ance A, S.H., M.H., Selasa (27/01/2026).
Kejadian tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya seseorang ini terkait kasus permasalahan hutang-piutang antara korban dengan pelaku, lanjutnya.
Awalnya, korban memiliki hutang uang kepada pelaku namun korban tidak mau mengembalikannya walaupun sudah ditagih berkali-kali dan telponnya sulit dihubungi sehingga membuat pelaku jengkel, lanjutnya.
Ketika korban melihat pelaku HD bersama teman-temannya, akhirnya korban kabur kemudian pelaku mengejarnya dan di daerah Wonokusumo Jaya lalu pelaku menarik bajunya sehingga korban terjatuh dari motornya, terangnya.
Setelah korban terjatuh maka terjadi pengeroyokan dan salah seorang teman pelaku melakukan penusukan terhadap korban. Sementara ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan identitasnya sudah kami kantongi, jelasnya.
Sekarang ini korban sudah dilakukan otupsi dan kami sudah mendapatkan keterangan dari para saksi-saksi saat kejadian sedangkan pelaku HD sudah kami tahan, sambungnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) antara lain : sebuah sarung dan gelang, uang sebesar Rp 2000, sebuah kaos warna coklat motif putih polos terdapat bercak darah, sebuah peci terdapat bercak darah, satu unit motor yamaha dan flash disk, sebuah celana, pendek warna hitam serta satu unit mobil inova sebagai sarana dan STNK, bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pembunuhan (Menghilangkan Nyawa Orang Lain), ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Subs. Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman pidana 12 tahun penjara.
Pasal 466 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP yaitu penganiayaan menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, pungkasnya.
(Dedy)







0 komentar:
Posting Komentar