#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Jumat, 16 Januari 2026

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bangil Dukung Proses Hukum Terhadap Gus Yaqut


Lini Indonesia, Jatim - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Cabang Bangil menyampaikan sikap resmi terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Ketua LBH Ansor Cabang Bangil  Akhmad Soim, S.H., M.H., menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip negara hukum serta menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK RI sebagai Lembaga Negara yang memiliki mandat konstitusional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“LBH Ansor Bangil mendukung proses hukum yang adil dan berimbang, serta memberikan dukungan moral kepada Gus Yaqut Cholil Qoumas dengan tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya saat ditemui di kediaman pada Jum'at (16/1/2026).

Terkait indikasi Kerugian Negara 1 trilyun, sepemahaman Sahabat Gus Yagut untuk jama'ah haji khusus hasil be to be tidak ada keterlibatan keuangan negara, Menteri Agama tidak terlibat dalam keuangan, keuangan haji ada di BPKH.

Pasca penetapan mantan Menteri Agama RI, H Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Akhmad Soim juga melontarkan kritik tajam terhadap dasar hukum penetapan tersebut. Ia menilai ada kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik.



Menurutnya, langkah hukum tersebut seolah mengabaikan aspek esensial dalam tindak pidana korupsi serta prosedur penetapan tersangka.

"Terkait tuduhan ada aliran dana ke NU dan Ansor jangan mencoba-coba sampai ada tuduhan ke Marwah organisasi kita terkait aliran tersebut. 

Bahwa tahun 2024 Negara mendapatka efesiensi, tingkat kepuasan meningkat (indeks kepuasan) jama'ah haji, “pungkas Soim.

Akhmad Soim juga menegaskan, bahwa pendistribusian kuota haji tambahan yang dilakukan Gus Yaqut saat menjabat bukanlah sebuah pelanggaran, melainkan perintah undang-undang yang sah.

"Bahwa  hasil koordinasi dengan team Oktober 2023 atas lobby Presiden Republik Indonesia mendapat tambahan 20.000 quota merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh Sahabat Gus Yaqut pada saat itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Tentunya dengan melihat fakta dan simulasi-simulasi, pertengahan Desember 2023 Sahabat Gus Yaqut datang ke Arab Saudi untuk koordinasi dan melakukan hat tersebut.

Layanan tehnis yang paripurna tentunya tidak mudah dengan pengalaman tahun 2023, tahun 2024 Musdalifah ada pengurangan lahan sekitar 2 hektar untuk tolilet baru, Mina jadid zona 5 tidak boleh dipergunakan, keterbasan embarkasi, pengadaan pesawat dan seterusnya.

 Hal-hal tehnis, termasuk melakukan beberapa simulasi untuk menjaga keselamatn jama'ah haji, mengingat alasan-alasan tehnis yang dipaksakan, sampai ada simulasi Murur hanya melintas di Musdalifah, simulasi tanazul di mina, Mina zona 1 dan 2 tidak terjangkau harganya dengan jama'ah haji regular.

Undang-undang nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh. Pasal 9 "Menteri menetapkan kuota haji tambahan”  jadi Menteri boleh melakukan diskresi tentunya dengan pertimbangan dan fakta tersebut diatas," bebernya.

(Hr) 

Share:

0 komentar:

Posting Komentar