#Attribution1 {height:0px; visibility:hidden; display:none}

Breaking News

Minggu, 05 Oktober 2025

Sertifikat PTSL 300 Bidang Tanah Dibagikan Secara Simbolis Di Balai Desa Jenangan

Kades Jenangan Irianto, Memberikan Sambutan Dalam Acara Pembagian Sertifikat 300 Bidang Tanah Secara Simbolis

Lini Indonesia, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disebut dengan program PTSL, merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan sertifikat hak atas tanah secara massal, gratis dan serentak bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat di suatu wilayah Desa/Kelurahan.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mengurangi sengketa dan memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan keuangan atau mengelola tanahnya secara legal. 

Bertempat di Balai Desa Jenangan, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, telah dibagikan secara simbolis, sertifikat dari 300 bidang tanah, pada Kamis, (02/10/2025).


Penyerahan Sertifikat Secara Simbolis

Hadir pada acara tersebut diantaranya perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo, Camat Sampung, Joko Wardoyo, S.H., M.Si., beserta jajaran Forkopimcam Kecamatan Sampung, Kepada Desa Jenangan, Irianto, Pokmas PTSL Desa Jenangan, warga masyarakat penerima sertifikat secara simbolis beserta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Jenangan menyampaikan bahwa sebanyak 701 bidang tanah yang diajukan dalam Program PTSL, telah selesai 100%. 

"Alhamdulillah, dari 701 bidang tanah yang kita ajukan damam program PTSL, semuanya sudah terbit sertifikat".


Foto Bersama Penyerahan Sertifikat 300 Bidang Tanah Secara Simbolis

"Hari ini kita bagikan sertifikat 300 bidang tanah, secara simbolis, yang lainnya akan dibagikan pada lain waktu." ujar Irianto.

Irianto juga mengucapkan terima kasih kepada Pokmas yang telah bekerja selama ini, untuk mengerjakan program tersebut. 

"Terima kasih kami ucapkan kepada semua anggota pokmas PTSL. yang telah bersusah payah mengerjakan program PTSL. di Desa Jenangan, sehingga terselesaikan, sebanyak 701 bidang tanah yang diajukan mendapatkan sertifikat secara Syah," pungkasnya. 

(Gst)

Share:

0 komentar:

Posting Komentar